Suara.com - Demi mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Dinas Pertanian (Disperta) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur meluncurkan vaksin bagi hewan ternak, khususnya bagi sapi perah.
"Sesuai dengan arahan Kementerian Pertanian, vaksin akan diprioritaskan untuk komoditas sapi perah, sehingga kita hari ini ada di KUD Dana Mulya, yang memang ini adalah KUD untuk susu dari sapi perah," demikian ujar Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, dalam Peluncuran vaksin PMK perdana, di KUD Dana Mulya, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (26/6/2022) pagi.
Menurut Bupati Ikfina, pada tahap pertama ini, akan disuntikkan ke hewan ternak sebanyak 9.300 dosis. Penyuntikan vaksin akan dilaksanakan setiap hari, dan vaksinasi pada hewan berkuku belah dua ini dibatasi hingga 7 Juli.
"Semuanya harus habis 9.300 dosis tersebut, dan saya yakin, bisa dilakukan oleh teman-teman Disperta," ujarnya.
Ikfina optimistis, apa yang telah dilakukan tersebut bisa memutus mata rantai penyebaran PMK. Penyakit ini sendiri memiliki tingkat kematian yang rendah.
"Kita upayakan dan perhatikan betul mobilitas ternak, kemudian memutuskan mata rantai dengan pengawasan terhadap mobilitas orang-orang yang kontak dengan hewan," ucapnya.
Rencananya, vaksin PMK akan terus disuntikkan hingga dosis ke-3.
"Yang pertama disuntikkan saat ini, kemudian yang kedua, jarak dua minggu hingga satu bulan, dan yang ketiga, jaraknya 6 bulan dari yang kedua," katanya
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah mengatakan, saat ini, kasus PMK di Kabupaten Mojokerto berada di angka 4.013 dan telah menyebar ke 18 kecamatan dan 191 desa.
Baca Juga: Pelepasan Calon Jamaah Haji Mojokerto, Bupati Ikfina Imbau Soal Mutasi Omicron
"Angka kesembuhan ternak sangat baik, yaitu 2.563 ekor atau sebesar 63,48%. Angka kematian ternak pun sangat kecil, yaitu sekitar 0,65%, dan rata-rata penambahan kasus harian PMK di Kabupaten Mojokerto sebanyak 84 kasus baru per hari," beber Nurul.
Menurutnya, vaksin 9.300 dosis ini akan dialokasikan untuk 2.300 sapi perah dan 7.000 sapi potong.
"Nanti akan diberikan untuk 10 kecamatan dan 63 desa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pelepasan Calon Jamaah Haji Mojokerto, Bupati Ikfina Imbau Soal Mutasi Omicron
-
Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Sabilul Abid Tunggalpager, Begini Pesan Bupati Ikfina
-
Hewan Ternak Banyak Terinfeksi, Pemerintah Akan Bentuk Satgas Penyakit Mulut dan Kuku
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin Cegah Meluasnya Wabah PMK Jelang Idul Adha
-
Rachmat Gobel Minta Pemerintah Segera Tanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini