Suara.com - Para orang tua diminta untuk terus mengawasi anak dan memberi edukasi mengenai cara menghindar dari ancaman pelaku kekerasan seksual di tempat umum. Hal itu diutarakan oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar.
Ia mengatakan bahwa anak juga memerlukan edukasi mengenai bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Selain itu, orang tua juga wajib waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang menyerang anak.
"Anak perlu mendapat edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Orang tua juga harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman," kata Nahar melalui siaran pers, di Jakarta, Senin, menanggapi terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Gresik, Jawa Timur.
Lebih lanjut Nahar mengatakan bahwa perbuatan cabul terhadap anak menjadi bentuk tindak pidana kekerasan seksual lantaran ada perbuatan memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual.
"Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul," kata dia.
Pihak Kementerian PPPA juga mendorong supaya pelaku dijerat hukum karena pelaku terancam sanksi pidana.
Oleh karena itu, jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sebelumnya, viral sebuah video rekaman CCTV berisi dugaan pelecehan seksual terhadap anak beredar di media sosial.
Di dalam video berdurasi satu menit 58 detik tersebut terlihat seorang pria berbaju putih menarik tangan korban yakni anak perempuan berkerudung cokelat di depan toko kelontong di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Makin Marak, Pemkot Surabaya Didesak Buat Skema Perlindungan Anak
Pelaku melihat-lihat keadaan sekitar dan menyuruh anak tersebut duduk di sampingnya. Pelaku langsung mencium korban secara berulang. Kemudian pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Polres Gresik kini telah menangkap pelaku bernama Buchori (39) di Kenjeran, Surabaya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Psikolog Diturunkan Buat Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto
-
Kekerasan Seksual Makin Marak, Pemkot Surabaya Didesak Buat Skema Perlindungan Anak
-
Dramatis, Pengejaran Pria Diduga 'Colek-colek' Lecehkan Anak Laki-laki dalam Mal
-
Pelaku Pencabulan Bocah di Gresik Diringkus, Ekspresi Tersenyum Saat Digiring Polisi Banjir Kecaman
-
Viral! Seorang Ibu Tak Terima Pelecehan Seksual Anaknya Diselesaikan Secara Kekeluargaan: Dedeknya Trauma
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil