Suara.com - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin tempat hiburan malam Holywings yang tersebar di berbagai titik ibu kota.
Desakan tersebut disampaikan Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin melalui keterangan tertulis.
"Kami mendesak kepada yang terhormat Gubernur DKI Jakarta bapak Anies Baswedan untuk mencabut Izin operasional Holywings di seluruh Wilayah DKI Jakarta," tulisnya pada Senin (27/6/2022).
Ainul menegaskan, GP Ansor akan terus bergerak agar Holywings di berbagai kawasan ibu kota segera ditutup.
"Gerakan itu sebagai ungkapan kekecewaan kami, umat Islam, terhadap perilaku Holywings yang telah menggunakan nama Muhammad untuk promosi minuman beralkohol," jelas Ainul.
Selain itu, GP Ansor menilai petinggi manajemen Holywings terkesan lari tanggung jawab, karena hanya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang diunggah lewat akun Instagram resminya dengan nama pengguna @holywingsindonesia.
"Kami juga menyesalkan sikap para petinggi manajemen Holywings yang terkesan lari dari tanggungjawab dan hanya melakukan permintaan maafnya melalui media sosial," kata Ainul.
Terkait ditetapkannya enam orang tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus perkara ini, GP Ansor menyampaikan apresiasinya. Namun mereka meminta agar para petinggi tempat hiburan malam tersebut turut diperiksa.
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengusut pihak pihak terkait dan telah menetapkan tersangka terhadap pelaku, namun demikian kami menuntut kepolisian juga memeriksa pimpinan manajemen perusahaan," tegasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Temui Ketua MUI, Minta Maaf Buntut Promo Holywings Berujung Dugaan Penistaan Agama
Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Temui Ketua MUI, Minta Maaf Buntut Promo Holywings Berujung Dugaan Penistaan Agama
-
Dinilai Lari dari Tanggung Jawab, GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings Indonesia
-
Pemprov DKI Tak Bisa Langsung Tutup Holywings, Begini Penjelasan Wagub DKI
-
Banyak Pihak Desak Pemprov DKI Tutup Holywings, Wagub Riza: Tidak Bisa Serta Merta Langsung Ditutup
-
5 Kejanggalan Holywings Hadapi Kasus Promo Minuman, Dituding Cuci Tangan dan Tak Lindungi Karyawan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang