Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman, dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada Senin (27/6/2022).
Penahanan dilakukan terhadap Rusdianto setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh KPK har ini. Rusdianto Emba sendiri sudah menyandang status tersangka ketika diperiksa. Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyebut Rusdianto langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 27 JUni sampai 16 Juli 2022 di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (Rusdianto Emba)," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Rusdianto baru dilakukan penahanan, lantaran sebelumnya ia tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK hanya melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.
Karyoto menjelaskan Rusdianto merupakan penguasaha asal Sulawesi Tenggara. Ia diketahui memiliki koneksi ke sejumlah pihak, termasuk sejumlah pejabat di pemerintah daerah.
Hingga akhirnya, Rusdianto diminta Bupati nonaktif Kolaka Timur Andy Merya Nur untuk membantu wilayahnya mendapatkan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan Rp 350 miliar.
"Apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," ucapnya.
Sehingga, Rusdianto pun aktif membantu dengan pula meminta bantuan Sukarman Loke yang memiliki koneksi dengan pemerintah pusat. Dimana Rusdianto pun akhirnya dibantu oleh eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
"Untuk proses pemberian uang pada MAN (Mochamad Ardian Noervianto), kemudian AMN mempercayakan sepenuhnya kepada LM RE dan SL (Sukarman Loke) dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai. Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta kepada SL dan LMSA," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Panggil Kepala BNPB Kabupaten Muna
Atas perbuatannya, Rusdianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kolaka Timur, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemendagri. Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, KPK: Kami Apresiasi
-
Sekjen PDIP Hasto Sebut Partainya Buka Rekening Gotong Royong untuk Tekan Tingginya Biaya Politik
-
Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Jadi Tersangka Korupsi
-
KPK Periksa Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN, Apakah Akan Langsung Ditahan ?
-
Proyek Mangkrak Senilai Puluhan sampai Ratusan Miliar Ada di Bumi Mulawarman: Aset-aset Milik Pemda
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender