Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman, dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada Senin (27/6/2022).
Penahanan dilakukan terhadap Rusdianto setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh KPK har ini. Rusdianto Emba sendiri sudah menyandang status tersangka ketika diperiksa. Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyebut Rusdianto langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 27 JUni sampai 16 Juli 2022 di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (Rusdianto Emba)," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Rusdianto baru dilakukan penahanan, lantaran sebelumnya ia tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK hanya melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.
Karyoto menjelaskan Rusdianto merupakan penguasaha asal Sulawesi Tenggara. Ia diketahui memiliki koneksi ke sejumlah pihak, termasuk sejumlah pejabat di pemerintah daerah.
Hingga akhirnya, Rusdianto diminta Bupati nonaktif Kolaka Timur Andy Merya Nur untuk membantu wilayahnya mendapatkan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan Rp 350 miliar.
"Apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," ucapnya.
Sehingga, Rusdianto pun aktif membantu dengan pula meminta bantuan Sukarman Loke yang memiliki koneksi dengan pemerintah pusat. Dimana Rusdianto pun akhirnya dibantu oleh eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
"Untuk proses pemberian uang pada MAN (Mochamad Ardian Noervianto), kemudian AMN mempercayakan sepenuhnya kepada LM RE dan SL (Sukarman Loke) dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai. Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta kepada SL dan LMSA," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Panggil Kepala BNPB Kabupaten Muna
Atas perbuatannya, Rusdianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kolaka Timur, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemendagri. Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, KPK: Kami Apresiasi
-
Sekjen PDIP Hasto Sebut Partainya Buka Rekening Gotong Royong untuk Tekan Tingginya Biaya Politik
-
Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Jadi Tersangka Korupsi
-
KPK Periksa Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN, Apakah Akan Langsung Ditahan ?
-
Proyek Mangkrak Senilai Puluhan sampai Ratusan Miliar Ada di Bumi Mulawarman: Aset-aset Milik Pemda
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum