Suara.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan kasus penyiksaan hingga meninggal dunia yang dialami Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, seharusnya menjadi pelecut bagi Pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Anis mengungkapkan, RUU PPRT telah 18 tahun di DPR, namun tak kunjung disahkan.
"Kasus (Adelina) ini juga harus jadi pelecut bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan terkait RUU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR tidak kunjung ada kemajuan, kapan disahkan, selalu dia tergulung oleh RUU-RUU yang lain yang baru," ujar Anis di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Untuk diketahui, Adelina mengalami penyiksaan secara keji oleh majikannya hingga meninggal dunia. Namun pada Kamis (23/6/2022), Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan membebaskan majikan Adelina, Ambika.
Karena itu, Anis mengatakan, momentum kasus penyiksaan hingga meninggal dunia terhadap Adelina di Malaysia harus menjadikan momentum untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Anis menyebut jika ada UU PPRT, dapat menjadi bagian upaya diplomasi perlindungan pekerja migran di luar negeri.
"Ini momentum ini untuk segera mengesahkan itu. Karena dengan kita punya UU Perlindungan PRT itu menjadi bagian dari upaya diplomasi untuk mendorong perlindungan PRT Indonesia di luar negeri," ucap Anis.
Tak hanya itu, Anis menilai belum disahkannya RUU PPRT karena ada kekhawatiran kriminalisasi bagi orang yang memiliki asisten rumah tangga.
"Mungkin tidak ada money interestnya atau ini kan perjuangan kelas, jadi hampir setiap orang itu punya PRT mungkin ada kekhawatiran ketika RUU PPRT disahkan kemudian orang-orang akan menjadi krimininalisasi," tuturnya.
Padahal, RUU PPRT bertujuan untuk mengatur hubungan antara majikan dan pekerja migran. Selain itu, RUU PRT juga untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.
Baca Juga: Kedubes Malaysia Didemo Koalisi Masyarakat Sipil, Tuntut Keadilan Bagi Pekerja Migran Adelina
"RUU PPRT tentu untuk kebaikan keduanya bukan untuk mengkriminalisasi tetapi untuk bagaimana memastikan PRT dan majikan mendapatkan perlakuan yang adil dan layak," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok