Suara.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan kasus penyiksaan hingga meninggal dunia yang dialami Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, seharusnya menjadi pelecut bagi Pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Anis mengungkapkan, RUU PPRT telah 18 tahun di DPR, namun tak kunjung disahkan.
"Kasus (Adelina) ini juga harus jadi pelecut bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan terkait RUU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR tidak kunjung ada kemajuan, kapan disahkan, selalu dia tergulung oleh RUU-RUU yang lain yang baru," ujar Anis di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Untuk diketahui, Adelina mengalami penyiksaan secara keji oleh majikannya hingga meninggal dunia. Namun pada Kamis (23/6/2022), Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan membebaskan majikan Adelina, Ambika.
Karena itu, Anis mengatakan, momentum kasus penyiksaan hingga meninggal dunia terhadap Adelina di Malaysia harus menjadikan momentum untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Anis menyebut jika ada UU PPRT, dapat menjadi bagian upaya diplomasi perlindungan pekerja migran di luar negeri.
"Ini momentum ini untuk segera mengesahkan itu. Karena dengan kita punya UU Perlindungan PRT itu menjadi bagian dari upaya diplomasi untuk mendorong perlindungan PRT Indonesia di luar negeri," ucap Anis.
Tak hanya itu, Anis menilai belum disahkannya RUU PPRT karena ada kekhawatiran kriminalisasi bagi orang yang memiliki asisten rumah tangga.
"Mungkin tidak ada money interestnya atau ini kan perjuangan kelas, jadi hampir setiap orang itu punya PRT mungkin ada kekhawatiran ketika RUU PPRT disahkan kemudian orang-orang akan menjadi krimininalisasi," tuturnya.
Padahal, RUU PPRT bertujuan untuk mengatur hubungan antara majikan dan pekerja migran. Selain itu, RUU PRT juga untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.
Baca Juga: Kedubes Malaysia Didemo Koalisi Masyarakat Sipil, Tuntut Keadilan Bagi Pekerja Migran Adelina
"RUU PPRT tentu untuk kebaikan keduanya bukan untuk mengkriminalisasi tetapi untuk bagaimana memastikan PRT dan majikan mendapatkan perlakuan yang adil dan layak," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Di Balik Senyum di Posko Pengungsian, Perempuan Sumatra Menanggung Beban Sunyi yang Berat
-
Kendala Teknis di Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2026 Tersendat
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim