Suara.com - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Jabodetabek, mengecam sikap manajemen perusahaan tempat hiburan malam Holywings Indonesia yang dinilai seolah lepas tanggung jawab atau 'cuci tangan' atas kasus yang menjerat enam karyawannya yang disangkakan melakukan penistaan agama.
Dalam postingan permintaan maaf keduanya, lewat akun Instagram resminya dengan nama pengguna @holywingsindoensia, pihak manajemen menyebut keenam karyawannya seagai 'Oknum,' dan memastikan akan tetap memberikan tindakan tegas.
"Kami mengecam sikap Holywings yang cuci tangan dalam kasus ini. Menyebut keenam pekerjanya sebagai "oknum" adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab," kata Ketua Sindikasi Jabodatebek, Amru Sebayang saat dihubungi Suara.com, Senin (27/6/2022).
Amru menjelaskan dalam struktur organisasi, khususnya dalam aktivitas kreatif, terdapat sejumlah proses yang dilalui untuk menghasilkan sebuah konten. Sehingga dalam perkara ini, tidak dapat sepenuhnya dilimpahkan kepada keenam orang yang kekinian berstatus tersangka.
"Untuk aktivitas kreatif, umumnya alur kerja sangatlah ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis. Mulai dari proses brainstorm, planning, eksekusi, hingga evaluasi. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Hollywings dalam pernyataan mereka," kata Amru.
Kemudian, terkait tanggung jawab perusahaan, seharusnya Holywings menjelaskan alur produksi kampanye atau promosinya dan menerangkan siapa yang bertanggung jawab dari dampak yang dihasilkan.
"Bagaimanapun juga, melihat konteks masyarakat kita, sangat besar kemungkinan kampanye yang tengah dibahas menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.
Amru mengatakan, sebuah perusahaan tidak boleh membujuk menyuruh, atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 154 A ayat 2, pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, boleh mengajukan permintaan Pemberhentian Hubungan Kerja dengan besaran pesangon sesuai dengan Undang-Undang," jelasnya.
Baca Juga: Bukan karena Kasus Penistaan Agama, Ini Dalih Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings
Amru pun meminta agar para pekerja media dan industri kreatif untuk berserikat atau bergabung dengan organisasi yang memberikan perlindungan.
"Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif," kata Amru.
Kali Kedua Minta Maaf
Untuk diketahui, dalam unggahan permohonan maafnya untuk kedua kali di akun Instagram resminya @holywingsindoensia, yang dimuat pada Minggu (26/6/2022) kemarin, pihak manajemen Holywings menyebut jumlah 3.000 karyawannya yang bergantung hidup di perusahaan tempat hiburan malam tersebut.
"Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," tulis akun @holywingsindoensia.
"Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah di tahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan."
Tag
Berita Terkait
-
Izin Usaha Dicabut Anies, Holywings Ternyata Tak Punya Sertifikat Bar
-
Daftar 12 Outlet Holywings Group di Jakarta Izinnya Dicabut, Kepala Dinas: Sesuai Arahan Gubernur
-
Bukan karena Kasus Penistaan Agama, Ini Dalih Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings
-
Pengunjung Dibubarkan, Sekda Ratu Dewa Layangkan Rekomendasi Soal Izin Holywings di Palembang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi