Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut manajemen Holywings tidak bisa serta merta menyerahkan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama perusahaanya kepada enam pegawainya yang kini berstatus sebagai tersangka. Lantaran itu, LBH Jakarta mendesak Holywings memberikan bantuan hukum kepada pegawainya tersebut.
Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelso Nikodemus Simamora menegaskan, bantuan hukum wajib diberikan kepada enam pekerja Holywings yang telah menyerahkan energinya untuk keberlangsungan tempat usaha bar dan restoran tersebut selama ini.
"Harus kemudian memberikan bantuan hukum. Didampingi selama mereka menjalani proses hukum. Karena apa? Mereka bukan nongkrong di jalan, mereka karena kerja. Kerja di mana? Di Holywings," kata Nelson saat dihubungi Suara.com pada Senin (27/6/2022).
Nelson juga menegaskan, Holywings harus tetap membayarkan upah keenam pekerja itu. Hal tersebut merujuk pada Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.
"Enam pekerja tersebut berhak atas bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dalam hal mereka sedang ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana," kata Nelson.
Di samping itu, Nelson juga menyoroti unggahan permintaan maaf Holywings di akun Instagram miliknya yang menyebut keenam karyawannya yang saat ini berstatus tersangka, sebagai oknum. Hal itu menurutnya, pihak manajemen Holywings seperti ingin lempar tanggung jawab.
"Di Instagram mereka menyebut kesalahan enam oknum, ini mengikuti narasi Polisi dan TNI, kalau ada apa-apa, bilangnya oknum," kata Nelson.
Holywings Sampaikan Minta Maaf Lagi
Untuk diketahui dalam unggahan permohonan maafnya untuk kedua kali di akun Instagram resminya @holywingsindoensia yang dimuat pada Minggu (26/6/2022) kemarin, pihak manajemen Holywings menyebut jumlah 3.000 karyawannya yang bergantung hidup di perusahaan tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga: 6 Pegawai Holywings Indonesia Jadi Tersangka Promo Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria
"Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," tulis akun @holywingsindoensia .
"Saat ini enam oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah di tahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan."
"Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari mangement Holywings Indonesia telah membaca satu-per-satu segala bentuk kritik, saran & pendapat masyarakat terkait kelalaian kami. Kami berjanji akan menjadi lebih baik," isi permohonan maaf mereka.
Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Berita Terkait
-
Ternyata, 12 Gerai Holywings Tak Punya Sertifikat Bar, Baru Dicek Usai Viral Promo Miras Buat 'Muhammad' dan 'Maria'
-
Kecam Pelabelan Oknum ke 6 Pegawai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sindikasi: Ini Bukti Holywings Cuci Tangan!
-
Anies Baswedan Resmi Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta tapi Alasannya Bukan karena Miras
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian