Suara.com - Kafe Holywings kembali muncul dan viral di media sosial setelah adanya kontroversi promosi minuman keras (miras) gratis untuk Muhammad dan Maria yang dianggap melakukan penistaan agama. Selain kasus itu, ternyata masih ada sederet kontroversi Holywings yang bikin heboh.
Promosi miras untuk Muhammad dan Maria tersebut berisi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama “Muhammad dan Maria”. Akibatnya 6 staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara. Apa kontroversi Holywings selain promo miras yersebut?
Bukan hanya satu kali Holywings menuai kontroversi. Bar dan tempat hiburan malam yang berdiri tahun 2014 tersebut juga pernah dilarang beroperasi setelah melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Daftar Kontroversi Holywings
Untuk lebih lengkapnya, simak daftar kontroversi Holywings yang dikutip dari berbagai sumber.
1. Melanggar Aturan PPKM saat Covid-19
Pada bulan Februari 2021, Holywings Kemang, Jakarta Selatan melanggar jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahkan Holywings Kemang melanggar aturan sebanyak tiga kali yakni bulan Februari, Maret dan September 2021.
Satpol PP DKI Jakarta pun melakukan penutupan sementara Holywings sebagai sanksi selama 3 hari. Selain sanksi penutupan, Satpol PP DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta untuk Holywings Tebet. Holywings Tebet ditindak karena melewati batas jam operasional maksimal pukul 24.00 WIB.
2. Kasus Pengeroyokan oleh Oknum Polisi
Baca Juga: Sebelum Izinnya Dicabut Pemprov DKI, FBR Geruduk Holywings Kalideres
Kontroversi pengeroyokan oleh oknum polisi ini terjadi di Holywings Yogyakarta. Diduga ada dua orang anggota Polres Sleman melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung bernama Bryan Yoga Kusuma.
Berdasarkan informasi, Bryan merupakan anak Komisaris Utama Bank Jatim yang sedang membahas proyek pariwisata bersama temannya. Bryan mengunjungi Holywings Yogyakarta bersama beberapa temannya pada Jumat (3/6/2022) pukul 23.30 WIB.
Pada sekitar pukul 02.00 WIB, Bryan diprovokasi oleh seseorang yang berujung perkelahian di parkiran Holywings. Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih oleh 20 orang dalam waktu satu jam.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan bahwa ada 17 saksi yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan Bryan Yoga Kusuma. Saksi tersebut terdiri atas 4 warga sipil dan 13 orang anggota Polri yang bertugas piket.
3. Promo Miras untuk Muhammad dan Maria
Kontroversi terbaru Holywings adalah membuat promosi minuman beralkohol gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Konten media sosial tersebut membuat publik geram dan menuntut Holywings untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf.
Berita Terkait
-
Sebelum Izinnya Dicabut Pemprov DKI, FBR Geruduk Holywings Kalideres
-
Izin 12 Gerai Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Sebagai Pemegang Saham Syok Singgung Ribuan Pengawainya
-
Holywings Didesak Beri Bantuan Hukum Enam Pegawainya yang Jadi Tersangka, LBH Jakarta: Upah Mereka Harus Tetap Dibayar
-
Ternyata, 12 Gerai Holywings Tak Punya Sertifikat Bar, Baru Dicek Usai Viral Promo Miras Buat 'Muhammad' dan 'Maria'
-
Kecam Pelabelan Oknum ke 6 Pegawai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sindikasi: Ini Bukti Holywings Cuci Tangan!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?