Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel gerai Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022) pagi. Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut melanggar sejumlah aturan pemerintah daerah DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com, penyegelan dilakukan pada pukul 10.48 WIB yang dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP DKI Jakarta, Herry P dan sejumlah jajaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Sebelum melakukan penyegelan, jajaran pemerintah DKI Jakarta membacakan surat perintah penyegelan di hadapan petugas keamanan Holywings Epicentrum.
Setelahnya, penyegelan langsung dilakukan, dengan menempel surat perintah penyegelan dan spanduk berukuran sekitar 1,5 meter di pintu masuk Holywings.
Di spanduk tertulis, 'Menutup dan Melarang Kegiatan Holywings Epicentrum dengan jenis Bar dan Restauran.' Penyegelan dilakuan berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha.
Usai menempel surat perintah tersebut, petugas langsung memasang garis berwarna kuning bertuliskan Satpol PP.
Sementara itu, dari reporter Suara.com di Holywings Epicentrum, tidak ada kegiatan yang berarti. Hanya ada sejumlah petugas keamanan dan seorang cleaning service.
Di bagian bar, tampak masih tersusun rapi puluhan botol minuman alkohol aneka merek. Sementara kursi yang biasa digunakan pengunjung ditumpuk di atas meja.
Diketahui, terdapat 12 gerai Holywings di kawasan DKI Jakarta dicabut izin operasionalnya. Untuk penyegelan sebanyak 250 petugas Satpol PP dikerahkan.
Baca Juga: Hari Ini Disegel Satpol PP, Puluhan Miras Masih Terpajang Rapi di Holywings Epicentrum
Penyegelan dilakukan karena Holywings yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022) kemarin.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Promosi Minuman, Ini Sejumlah Alasan Satpol PP Segel 12 Gerai Holywings di Jakarta
-
Hari Ini Disegel Satpol PP, Puluhan Miras Masih Terpajang Rapi di Holywings Epicentrum
-
Razman Nasution Puji Anies Baswedan Cabut Izin Holywings: Tutup Permanen, Bismillah!
-
Daftar Lokasi Gerai Holywings yang Ditutup di Jakarta Hari Ini
-
Kasatpol PP DKI Tegaskan Gerai Holywings Di Jakarta Tak Boleh Beroperasi Dan Berkegiatan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana