Suara.com - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi Garuda Indonesia. Profil Emirsyah Satar pun banyak dibicarakan publik.
Penetapan ini bersama dengan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo. Siapa Emirsyah Satar sebenarnya? Simak penjelasan profil Emirsyah Satar berikut.
Penetapan kedua tersangka baru tersebut dirilis pada Senin (27/6/2022) kemarin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, di antaranya adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Seperti apa profil Emirsyah Satar selengkapnya? Mari simak ulasannya di bawah ini.
Latar Belakang Emirsyah Satar
Emirsyah Satar lahir di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1959. Diketahui, Emirsyah mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan berhasil lulus tahun 1986 silam.
Berbekal pendidikan ekonomi tersebut, Emirsyah Satar lantas mengawali karier sebagai auditor di kantor akuntan publik yang masuk dalam jajaran Big 4, yaitu Pricewaterhouse Coopers (Pwc) pada 1983. Kemudian tahun 1985, Emirsyah mengawali kariernya di dunia perbankan dengan menjadi Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Setelah itu, Emirsyah menjadi Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada 2003-2005, dan tahun 1994-1996 Emirsyah menjabat Presiden Direktur di PT Niaga Factoring Corporation.
Baca Juga: Profil Soetikno Soedarjo, Tersangka Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia
Dengan rekam jejak karier yang cemerlang itu, Emirsyah Satar berhasil menduduki posisi Direktur Keuangan di Garuda Indonesia selama 1998-2003, di mana Emirsyah juga berperan penting dalam restrukturisasi keuangan Garuda.
Setelah itu, Emirsyah sempat kembali ke industri perbankan selama 2 tahun menjadi Direktur Utama Bank Danamon. Hingga akhirnya Emirsyah Satar berhasil menduduki posisi Direktur Utama Garuda Indonesia di usianya yang baru menginjak 46 tahun. Pada saat itu, Emirsyah dihadapkan dengan keuangan Garuda yang diambang kebangkrutan akibat kerugian yang mencapai Rp5 triliun.
Jabatan itu didudukinya selama 9 tahun hingga akhirnya Emirsyah Satar mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama Garuda Indonesia pada 8 Desember 2014 lalu. Kemudian di tahun 2015, Emirsyah Satar terpilih menjadi Komisaris Independen PT Danamon Indonesia.
Peran Emirsyah Satar di Kasus Garuda Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Emirsyah Satar adalah orang yang pertama kali membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Soetikno. Hal tersebut jelas bertentangan dengan pedoman pengadaan armada milik PT Garuda Indonesia.
Pada saat itu, Emirsyah Satar bersama dewan direksi langsung memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisis dengan menambahkan subkriteria dan mempergunakan NPV (net present value). Tujuannya adalah supaya Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai
-
Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Nurul Akmal: Alhamdulillah, Tapi Kayak Gak Adil
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Kisruh Dana Kolegium Dokter Indonesia, PP PDUI Laporkan Eks Ketua dan Bendahara ke Polisi
-
Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg Sebut Evaluasi Menteri Tiap Hari, Ganti Jika Perlu
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?
-
Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas
-
Kritik Wacana Pengganti PT, Said Abdullah: Indonesia Multikultural, Tak Cocok Kawin Paksa Fraksi
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban