"Okeh ada alternatif lain pake NIK. Tapi otomatis masa ke pasar harus fotokopi KTP dulu. Kaya mau utang saja," terangnya.
Pembeli dan penjual sama-sama dibikin ribet
Sementara itu di Bali, salah satu pedagang di Pasar Agung Peninjoan, Denpasar Maryana (52 tahun) meminta sebaiknya kebijakan tersebut dibatalkan karena akan menyulitkan pembeli dan penjual.
“Kalau bisa sih batalin aja, takutnya pembeli malah susah, seakan dipersulit malahan,” ucapnya sembari melayani pembeli, Senin 27 Juni 2022
Salah satu pembeli yang ada di pasar tersebut, Ni Made Sariasih (43 tahun) mengatakan hal yang sama. Menurut dia, sebaiknya pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut mengingat semua orang tidak semuanya memiliki telepon seluler.
Penggunaan fotokopi identitas juga dianggapnya terlalu berlebihan. “Bikin ribet, kalau bisa dipermudah kok ini malah dipersulit, kan nggak semua orang punya Hp bagus, kalau pakai NIK KTP juga saya rasa berlebihan, kayak mau nyoblos aja,” akunya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menggagas kebijakan pembelian minyak goreng Rp14 ribu dengan NIK atau aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan tersebut akan disosialisasikan selama dua minggu terhitung sejak Senin lalu (27/06/2022).
"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ucap Luhut pada Jumat (24/6/2022) lalu.
Baca Juga: Anak Buah Luhut Kasih Jaminan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tidak Sulit
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi
-
Skema Pemerintah Produksi Minyak Kita, Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter: Produsen Disuntik Subsidi Ekspor
-
Terkait Pembelian Minyak Goreng Menggunakan PeduliLindungi, Anggota DPR: Merepotkan Masyarakat
-
Meski akan Diperketat, Pemerintah Belum Mengatur Sanksi Pelanggaran Pembelian Minyak Goreng Curah
-
Pemerintah Belum Berikan Sanksi terhadap Warga yang Pinjam NIK untuk Beli Minyak Goreng Curah
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra