Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan embarkasi haji di Indonesia dipusatkan menjadi di satu wilayah, yakni di Aceh. Usulan itu, bisa dilakukan untuk keberangkatan haji tahun depan.
Salah satu alasan mengapa Aceh diusulkan menjadi embarkasi satu-satunya bagi jemaah haji, yakni pertimbangan jarak tempuh. Dasco menilai keberangkatan jemaah dari Aceh menuju ke Arab Saudi lebih memakan waktu yang singkat. Selain dari jarak dan waktu, alasan lain ialah pertimbangan nilai sejarah Aceh yang merupakan Serambi Mekah.
"Jarak tempuh hanya 6 jam (dari Aceh ke Arab Saudi), kemudian secara historis, kita semua kan tahu, Aceh itu dikenal dengan Serambi Mekkah," kata Dasco, Rabu, (29/6/2022).
Alasan lainnya untuk memusatkan embarkasi di Aceh adalah untuk menekan biaya haji.
""Sehingga, secara pembiayaan, tidak terlalu memberatkan bagi para jamaah haji. Namun, tetap dengan pelayanan yang berkualitas dan optimal," ujar Dasco.
Karena itu, selaku pimpinan DPR, Dasco meminta Komisi VIII yang membidangi hal terkait untuk mengkaji usulan embarkasi secara lebih mendalam bersama Kementerian Agama.
Diketahui, ada sembilan embarkasi yang telah ditentukan Kementerian Agama untuk pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini. Sembilan embarkasi itu di antaranya, Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta-Pondok Gede, Solo, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar dan Lombok.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan usulan tersebut memang perlu dikaji mendalam.
"Tapi kalau menurut saya, alangkah baiknya kalau pelayanan haji itu tetap seperti embarkasi sekarang tapi asrama haji perlu ditingkatkan mutunya, kualitasnya, sekarang memang sudah baik, dibandingkan dengan tahun lalu," kata Yandri.
Baca Juga: Per Rabu Hari Ini, 78.839 Jamaah Calon Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi
Ia menilai dari sisi biaya dan jarak tempuh, embarkasi Aceh dengan embarkasi yang ada saat ini juga tidak terlampau berbeda.
"Justru menurut saya jemaah haji tidak terlalu repot, misal dari Jakarta cukup naik bus masuk asrama haji Pondok Gede langsung terbang. Kalau ke Aceh kan nanti transit lagi, dari Jakarta tiga jam ke Aceh nginap lagi. Dari sisi teknis menurut saya lebih rumit."
Berita Terkait
-
Per Rabu Hari Ini, 78.839 Jamaah Calon Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi
-
Indonesia Berharap Arab Saudi Tetapkan Kuota Haji 2023 Lebih Awal, Terutama Jika Ada Tambahan Kuota
-
Tambahan 10 Ribu Kuota Haji dari Arab Saudi tak Bisa Digunakan, Ini Penyebabnya
-
Calon Haji Asal Wakatobi Keluarkan Biaya Tambahan Rp6,3 Juta Per Orang Untuk Beli Tiket Pesawat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian