Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak lagi melibatkan diri apabila Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan disahkan menjadi undang-undang. Akan tetapi, Baleg juga bisa membentuk Panja Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan kalau misalkan pemerintah tidak membuat peraturan pelaksanaan UU TPKS secara tepat waktu atau bahkan tidak sama sekali.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksanaan dari UU TPKS ini harus ditetapkan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan. Kemudian pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU TPKS kepada Baleg paling lambat 3 tahun setelah diundangkan.
"Jika dipandang perlu, Badan Legislasi dapat membentuk Panja Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU TPKS apabila dalam pelaksanaan UU TPKS pemerintah tidak membentuk peraturan pelaksana dari UU TPKS tepat waktu dan/atau amanat UU TPKS tidak dilakukan sebagaimana mestinya," kata Willy dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Di luar itu, Willy menegaskan kalau UU TPKS sudah dapat langsung diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum. Terutama dalam melakukan penindakan terhadap kasus TPKS, baik delik pidana maupun hukum acaranya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terkait.
Ia menegaskan kembali bahwa Panja RUU TPKS telah selesai melaksanakan tugas setelah pengambilan keputusan dalam pembicaraan tingkat I di Badan Legislasi bersama pemerintah.
"Selanjutnya seluruh pihak, mulai dari anggota DPR baik secara perorangan maupun sesuai dengan penugasan di komisi terkait, sama-sama melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UU TPKS," tuturnya.
Willy menjelaskan, secara umum, kewenangan DPR dalam upaya penegakan UU TPKS adalah melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Fungsi pengawasan itu dapat langsung dilakukan oleh komisi-komisi terkait pasca UU TPKS diundangkan.
Sementara itu untuk fungsi legislasi, kata Willy dapat dilakukan oleh Baleg DPR RI sebagaimana menjadi tugas dan fungsi dari Baleg dalam melakukan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang.
Sebagai informasi, berdasarkan amanat UU TPKS, pemerintah harus membentuk lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (Perpres).
Lima peraturan pemerintah itu, misalnya melingkupi PP dana bantuan korban; PP penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS; PP tentang tata cara penanganan, perlindungan dan pemulihan korban; PP tentang penyelenggaraan pencegahan TPKS; serta PP koordinasi dan pemantauan TPKS.
Sedangkan Perpres yang dibutuhkan, yakni Perpres tentang tim terpadu penilaian penyediaan layanan; Perpres tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu di tingkat pusat; Perpres tentang UPTD PPA; Perpres tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk APH dan tenaga layanan; serta Perpres tentang kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS.
"Selain itu, DPR dan Pemerintah, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat melakukan sosialisasi UU TPKS kepada seluruh pemangku kepentingan dan warga masyarakat agar UU TPKS dapat optimal dilaksanakan."
Baca Juga: Pemkot Targetkan Rehabilitasi 1.051 Rumah Tak Layak Huni
Berita Terkait
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, INFID: Bukti Demokrasi Indonesia Makin Responsif Dan Inklusif
-
6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
-
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
-
Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo