Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Alvin Lim enam tahun penjara. Mereka juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan untuk melakukan penahanan.
JPU Syahnan Tanjung menyatakan, terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Syahnan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Syahnan membeberkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Salah satunya, Alvin Lim dinilai berbelit-belit hingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari meminta majelis hakim memberi waktu untuk membuat pembelaan atau pledoi.
"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," pintanya.
Jaksa sebelumnya melakukan upaya jemput paksa terhadap Alvin Lim pada hari ini. Upaya ini diambil lantaran pengacara LQ Indonesia Lawfirm itu selaku terdakwa telah dua kali mangkir dalam persidangan.
Syahnan menjelaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa sebagaimana Pasal 13 KUHAP.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Persidangan, Kejari Jaksel Koordinasi Polisi Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim
"Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Dua Kali Mangkir Persidangan, Kejari Jaksel Koordinasi Polisi Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim
-
Dituduh Palsukan Dokumen Kapal Tanker Milik Pengusaha Singapura, Agen Kapal di Batam Sebut Proses Jual Beli Legal
-
Pemalsuan Surat Swab di Bandara Soetta, Honorer Kelurahan di Tangerang Pakai Aplikasi Khusus Retas PeduliLindungi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi
-
Jalur Bab el-Mandeb Membara: Harga Minyak Dunia Mengamuk di Tengah Gempuran 11 Malam AS ke Iran
-
Kebencian Salah Sasaran: Mengapa Perempuan Memusuhi Perempuan Lain?
-
Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum