Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Alvin Lim enam tahun penjara. Mereka juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan untuk melakukan penahanan.
JPU Syahnan Tanjung menyatakan, terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Syahnan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Syahnan membeberkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Salah satunya, Alvin Lim dinilai berbelit-belit hingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari meminta majelis hakim memberi waktu untuk membuat pembelaan atau pledoi.
"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," pintanya.
Jaksa sebelumnya melakukan upaya jemput paksa terhadap Alvin Lim pada hari ini. Upaya ini diambil lantaran pengacara LQ Indonesia Lawfirm itu selaku terdakwa telah dua kali mangkir dalam persidangan.
Syahnan menjelaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa sebagaimana Pasal 13 KUHAP.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Persidangan, Kejari Jaksel Koordinasi Polisi Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim
"Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Dua Kali Mangkir Persidangan, Kejari Jaksel Koordinasi Polisi Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim
-
Dituduh Palsukan Dokumen Kapal Tanker Milik Pengusaha Singapura, Agen Kapal di Batam Sebut Proses Jual Beli Legal
-
Pemalsuan Surat Swab di Bandara Soetta, Honorer Kelurahan di Tangerang Pakai Aplikasi Khusus Retas PeduliLindungi
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media