Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Alvin Lim enam tahun penjara. Mereka juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan untuk melakukan penahanan.
JPU Syahnan Tanjung menyatakan, terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Syahnan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Syahnan membeberkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Salah satunya, Alvin Lim dinilai berbelit-belit hingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari meminta majelis hakim memberi waktu untuk membuat pembelaan atau pledoi.
"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," pintanya.
Jaksa sebelumnya melakukan upaya jemput paksa terhadap Alvin Lim pada hari ini. Upaya ini diambil lantaran pengacara LQ Indonesia Lawfirm itu selaku terdakwa telah dua kali mangkir dalam persidangan.
Syahnan menjelaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa sebagaimana Pasal 13 KUHAP.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Persidangan, Kejari Jaksel Koordinasi Polisi Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim
"Berdasarkan penetapan itulah, kita meminta alat-alat negara untuk menghadirkan di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Dua Kali Mangkir Persidangan, Kejari Jaksel Koordinasi Polisi Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim
-
Dituduh Palsukan Dokumen Kapal Tanker Milik Pengusaha Singapura, Agen Kapal di Batam Sebut Proses Jual Beli Legal
-
Pemalsuan Surat Swab di Bandara Soetta, Honorer Kelurahan di Tangerang Pakai Aplikasi Khusus Retas PeduliLindungi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
-
Memanas! Presiden Kuba Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei, Sebut AS-Israel Langgar Hukum Internasional
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Golkar Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan di Bulan Ramadan
-
Istana Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno
-
Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Malaungi Diburu! Polisi Beberkan Ciri Fisik Hamid alias Boy
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Kapolri: Stabilitas Keamanan Kunci Jaga Ekonomi di Tengah Konflik ASIsrael dan Iran!
-
Gubernur NTB Koordinasi dengan Dubes Timur Tengah Pastikan Keselamatan Warga
-
Profil Ayatollah Alireza Arafi, Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ali Khamenei