Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan, Alvin Lim. Perintah jemput paksa ini dilakukan setelah Alvin Lim dua kali mangkir di persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menyebut terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang yang beralamat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (27/6/2022) kemarin.
“Enggak datang. Iya (alasan sakit),” kata Denny kepada wartawan Selasa (28/6/2022).
Denny menyebut jaksa penuntut umum atau JPU telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim.
“Iya menunggu penetapan (upaya jemput paksa),” katanya.
Terkait upaya jemput paksa ini, kata Denny, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Koordinasi dilakukan dalam rangka meminta bantuan pengamanan.
Sementara, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyebut surat penjemputan paksa ini terhadap terdakwa Alvin Lim telah diterbitkan.
“Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” ungkap Haruno.
Alvin Lim sempat mengklaim bahwa dirinya tak bersalah dalam perkara ini. Pengacara LQ Indonesia Lawfirm itu menyebut perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
Baca Juga: Gadis Surabaya Ini Jadi Korban Teman Sendiri, Motor Scoopynya Digelapkan, Modus Reunian
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin kepada wartawan Selasa, (31/5/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Gadis Surabaya Ini Jadi Korban Teman Sendiri, Motor Scoopynya Digelapkan, Modus Reunian
-
Tega! Pelanggan Jebak Ojol, Minta Antar ke Showroom Malah Bawa Kabur Motor Baru, Driver Dijadikan Jaminan
-
Awas Kena Tipu, Ini Situs Resmi Pemerintah untuk Pendaftaran Sertifikasi Halal
-
Aktivis Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Perdagangan Bayi
-
Dua Tersangka Kasus Penipuan KSP Indosurya Dibebaskan, 2000 Korban Bakal Demo di Mabes Polri dan Kejagung
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?