Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan, Alvin Lim. Perintah jemput paksa ini dilakukan setelah Alvin Lim dua kali mangkir di persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menyebut terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang yang beralamat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (27/6/2022) kemarin.
“Enggak datang. Iya (alasan sakit),” kata Denny kepada wartawan Selasa (28/6/2022).
Denny menyebut jaksa penuntut umum atau JPU telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim.
“Iya menunggu penetapan (upaya jemput paksa),” katanya.
Terkait upaya jemput paksa ini, kata Denny, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Koordinasi dilakukan dalam rangka meminta bantuan pengamanan.
Sementara, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyebut surat penjemputan paksa ini terhadap terdakwa Alvin Lim telah diterbitkan.
“Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” ungkap Haruno.
Alvin Lim sempat mengklaim bahwa dirinya tak bersalah dalam perkara ini. Pengacara LQ Indonesia Lawfirm itu menyebut perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
Baca Juga: Gadis Surabaya Ini Jadi Korban Teman Sendiri, Motor Scoopynya Digelapkan, Modus Reunian
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin kepada wartawan Selasa, (31/5/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Gadis Surabaya Ini Jadi Korban Teman Sendiri, Motor Scoopynya Digelapkan, Modus Reunian
-
Tega! Pelanggan Jebak Ojol, Minta Antar ke Showroom Malah Bawa Kabur Motor Baru, Driver Dijadikan Jaminan
-
Awas Kena Tipu, Ini Situs Resmi Pemerintah untuk Pendaftaran Sertifikasi Halal
-
Aktivis Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Perdagangan Bayi
-
Dua Tersangka Kasus Penipuan KSP Indosurya Dibebaskan, 2000 Korban Bakal Demo di Mabes Polri dan Kejagung
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar