Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan, Alvin Lim. Perintah jemput paksa ini dilakukan setelah Alvin Lim dua kali mangkir di persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menyebut terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang yang beralamat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (27/6/2022) kemarin.
“Enggak datang. Iya (alasan sakit),” kata Denny kepada wartawan Selasa (28/6/2022).
Denny menyebut jaksa penuntut umum atau JPU telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim.
“Iya menunggu penetapan (upaya jemput paksa),” katanya.
Terkait upaya jemput paksa ini, kata Denny, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Koordinasi dilakukan dalam rangka meminta bantuan pengamanan.
Sementara, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyebut surat penjemputan paksa ini terhadap terdakwa Alvin Lim telah diterbitkan.
“Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” ungkap Haruno.
Alvin Lim sempat mengklaim bahwa dirinya tak bersalah dalam perkara ini. Pengacara LQ Indonesia Lawfirm itu menyebut perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
Baca Juga: Gadis Surabaya Ini Jadi Korban Teman Sendiri, Motor Scoopynya Digelapkan, Modus Reunian
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin kepada wartawan Selasa, (31/5/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Gadis Surabaya Ini Jadi Korban Teman Sendiri, Motor Scoopynya Digelapkan, Modus Reunian
-
Tega! Pelanggan Jebak Ojol, Minta Antar ke Showroom Malah Bawa Kabur Motor Baru, Driver Dijadikan Jaminan
-
Awas Kena Tipu, Ini Situs Resmi Pemerintah untuk Pendaftaran Sertifikasi Halal
-
Aktivis Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Perdagangan Bayi
-
Dua Tersangka Kasus Penipuan KSP Indosurya Dibebaskan, 2000 Korban Bakal Demo di Mabes Polri dan Kejagung
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri