Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan, Alvin Lim. Perintah jemput paksa ini dilakukan setelah Alvin Lim dua kali mangkir di persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menyebut terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang yang beralamat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (27/6/2022) kemarin.
“Enggak datang. Iya (alasan sakit),” kata Denny kepada wartawan Selasa (28/6/2022).
Denny menyebut jaksa penuntut umum atau JPU telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim.
“Iya menunggu penetapan (upaya jemput paksa),” katanya.
Terkait upaya jemput paksa ini, kata Denny, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Koordinasi dilakukan dalam rangka meminta bantuan pengamanan.
Sementara, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyebut surat penjemputan paksa ini terhadap terdakwa Alvin Lim telah diterbitkan.
“Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” ungkap Haruno.
Alvin Lim sempat mengklaim bahwa dirinya tak bersalah dalam perkara ini. Pengacara LQ Indonesia Lawfirm itu menyebut perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
Baca Juga: Gadis Surabaya Ini Jadi Korban Teman Sendiri, Motor Scoopynya Digelapkan, Modus Reunian
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin kepada wartawan Selasa, (31/5/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Gadis Surabaya Ini Jadi Korban Teman Sendiri, Motor Scoopynya Digelapkan, Modus Reunian
-
Tega! Pelanggan Jebak Ojol, Minta Antar ke Showroom Malah Bawa Kabur Motor Baru, Driver Dijadikan Jaminan
-
Awas Kena Tipu, Ini Situs Resmi Pemerintah untuk Pendaftaran Sertifikasi Halal
-
Aktivis Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Perdagangan Bayi
-
Dua Tersangka Kasus Penipuan KSP Indosurya Dibebaskan, 2000 Korban Bakal Demo di Mabes Polri dan Kejagung
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026