Suara.com - Dua orang bernana Muhammad yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok melayangkan gugatan terhadap Holywings group secara perdata dengan nilai gugatan Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022). Para penggugat itu didampingi oleh kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan juga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Juru Bicara ACTA, Hendrasam Marantoko, menyampaikan, gugatan tersebut dilatarbelakangi kasus promosi minuman keras gratis bagi para pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
"Menyikapi promosi miras gratis bagi nama pengunjung ‘’Muhammad’’ dan ‘’Maria’’ yang dilakukan oleh Holywings Indonesia sebuah brand dagang milik PT ABG yang secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’’ yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT, manusia sempurna dan tanpa ada cacat celanya serta pokok-pokok ajaran islam yang mengharamkan miras," kata Hendrasam saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, manajemen Holywings diduga telah melakukan kelalaian serta tidak menerapkan prinsip ke hati-hatian dalam kebijakan mengeluarkan promosi miras gratis tersebut.
Hal itu lah, kata Hendrasam, membuat pihaknya ingin majelis hakim memeriksa perkara tersebut hingga mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.
"Mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh Para Tergugat," tuturnya.
Nantinya, uang tuntan tersebut akan disalurkan sebagai zakat hingga sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Lebih lanjut, Hendrasam mengatakan, pihaknya juga menuntut para tergugat untuk meminta maaf di hadapan publik. Hal itu dilakukan dengan disiarkan 3 saluran TV nasional dan dimuat di 3 harian selama 7 hari berturut-turut.
"Para penggugat selaku penyandang nama Muhammad, umat muslim, dan masyarakat Indonesia di muka Pengadilan dan di hadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang."
Baca Juga: 5 Fakta Usaha Holywings, Dari Gagal Jual Nasi Goreng Hingga Jadi Restoran dan Tempat Hiburan
Berita Terkait
-
5 Fakta Usaha Holywings, Dari Gagal Jual Nasi Goreng Hingga Jadi Restoran dan Tempat Hiburan
-
Holywings Tidak Bisa Beroperasi Lagi di Jakarta, Begini Kata Ahmad Riza Patria
-
Holywings Tidak Bisa Beroperasi Lagi di Jakarta, Begini Kata Ahmad Riza Patria
-
Komentar Terkait Nama Muhammad di Promo Miras Berujung Salah Paham, Deddy Corbuzier Minta Ucapannya Jangan Dipotong
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove