Suara.com - DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Ada tiga RUU yang disahkan untuk menjadi undang-undang, di antaranya RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam langkah tersebut. Pengesahan itu tentu merupakan bentuk pemaksaan kehendak pemerintah, sebab proses legislasi UU tersebut tidak melalui prosedural yang sah.
"Proses ugal-ugalan dan tidak partisipatif terus dilanjutkan oleh DPR bersama Pemerintah di tengah penolakan revisi Otsus serta DOB yang dilakukan dengan masif oleh masyarakat Papua. Hal ini tentu saja akan menambah besar luka Orang Asli Papua (OAP)," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar dalam siaran persnya, Jumat (1/7/2022).
KontraS menilai, ruang dialog tidak dibuka secara maksimal -khususnya terhadap OAP. Secara formil, pengesahan DOB ini tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
KontraS menilai, hal itu bertentangan dengan Pasal 76 UU Otonomi Khusus yang memandatkan bahwa pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
Proses pemekaran atau pembentukan DOB, lanjut Rivanlee, juga seharusnya dibahas secara mandalam. Sebab, akan berimplikasi pada seluruh masyarakat Papua baik dalam tataran administrasi, kewilayahan, kependudukan, kesejahteraan dan kesiapan penyelenggaraan daerah.
"Terlebih masalah struktural Papua belum juga dapat diselesaikan secara maksimal oleh pemerintah Indonesia. Kami mengkhawatirkan bahwa pemberlakuan DOB ini justru akan menambah masalah di lapangan," katanya.
Setelah pengesahan DOB, dikhawatirkan akan memperuncing konflik yang terjadi di Papua, yakni antara masyarakat yang menolak dengan aparat keamanan. Sebelumnya, dalam gelombang penolakan masyarakat Papua terhadap DOB disikapi dengan brutal dan represif sehingga menimbulkan banyak korban jiwa.
"Hal ini lagi-lagi merupakan tindakan diskriminatif terhadap OAP, padahal hak menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," ucap Rivanlee.
Rivanlee menambahkan, langkah tersebut juga hampir pasti memperkuat cara pandang sekuritisasi di Papua. Pasalnya, pemekaran dalam wujud DOB akan dijadikan sebagai legitimasi pengerahan aparat secara besar-besaran menuju Bumi Cenderawasih.
"Provinsi baru otomatis akan menambah satuan keamanan baik Kepolisian atau kemiliteran," beber dia.
KontraS juga mencurigai, pemekaran ini ada kaitannya dengan kepentingan ekonomi bisnis karena terhambatnya arus investasi di Papua.
Selama ini, di berbagai lokasi seperti Kabupaten Intan Jaya disinyalir memiliki kekayaan alam melimpah sehingga sangat menggiurkan untuk dieksploitasi.
"Pemecahan wilayah tentu saja dapat dijadikan sebagai siasat untuk memperlancar aktivitas pertambangan tersebut."
Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian menyebut, pemberlakukan DOB akan sangat berbahaya dan tidak akan menjawab permasalahan struktural di Papua. Selain mekanisme yang dibangun tidak partisipatif, dikhawatirkan sekuritisasi akan semakin kental di Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?