Suara.com - Sosok pegiat media sosial Adam Deni kembali dilaporkan oleh Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri. Diketahui Adam Deni telah resmi divonis oleh hakim tahun penjara usai menempuh sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara , Selasa (28/6/2022) lalu.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Adam merupakan buntut dari laporan sosok politisi Ahmad Sahroni, atas diunggahnya dokumen pribadi tanpa izin oleh Adam dan rekannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.
Meski sudah resmi dipenjara, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam sehingga membuka babak baru perseteruan hukum di antara keduanya.
Apa alasan Ahmad Sahroni kembali polisikan Adam Deni? Simak jawabannya dalam daftar fakta berikut.
1. Babak 2 Ahmad Sahroni vs Adam Deni
Ahmad Sahroni kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri Kamis malam (30/6/2022). Adapun Ahmad melaporkan kembali Adam Deni yang telah mencemarkan nama baiknya usai menudingnya 'bermain kotor' dalam pengadilan tersebut.
2. Alasan Ahmad Sahroni kembali laporkan Adam
Ahmad Sahroni tak terima Adam menuding dirinya membayar uang senilai Rp 30 miliar agar hakim menjebloskan Adam ke penjara.
Baca Juga: Berita Pilihan: Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni, Haji Faisal Ogah Berdamai
"Dia (Adam Deni) mengatakan bahwa klien saya, bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar itu telah kami laporkan," ujar kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Haris di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Tak hanya soal uang 'suap,' Ahmad juga melaporkan Deni atas beberapa pernyataannya saat menjalani proses persidangan. Sontak, Ahmad juga menuntut agar Adam membuktikan semua tudingannya sekaligus membawa ke meja hijau.
"Silakan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya. Itu (tudingan Adam Deni) saya bantah dan saya laporkan kemarin," kata Ahmad Sahroni menimpali.
3. Adam curiga Ahmad bayar miliaran rupiah agar dirinya dipenjara
Sebelumnya, Adam menyoroti adanya kejanggalan dalam persidangan terhadap dirinya. Ia curiga lantaran proses persidangan yang ia lalui sangat cepat menentukan vonis.
"Penangkapan saya cepat, penahanan saya juga cepat, P21 sampai tuntutan saya tinggi," ujar Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Berita Terkait
-
Berita Pilihan: Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni, Haji Faisal Ogah Berdamai
-
Ditanya Soal Kelayakan Vonis 4 Tahun Adam Deni, Ahmad Sahroni: Hormati Putusan Pengadilan
-
Adam Deni Banding Divonis 4 Tahun Penjara, Ahmad Sahroni: Bukan Urusan Saya
-
Ahmad Sahroni Bantah Gelontorkan Rp30 Miliar untuk Pengaruhi Vonis Hakim
-
Alasan Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Polisi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan