Suara.com - Setelah dikabarkan memenangkan gugatan sebesar 1,1 ton emas terhadap PT Antam, nama Budi Said menjadi perbincangan sampai ke taraf naisonal. Bagaimana tidak, Budi Said berani menggugat 1,1 ton emas kepada PT. Antam. Perusahaan pelat merah itu sempat lolos atas ganti rugi 1,1 Ton berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 2021. Namun dari hasil kasasi, MA mengabulkan gugatan Budi Said tersebut. Siapa Budi Said sebenarnya?
Anda mungkin ingin tahu siapa Budi Said ini sebenarnya, kenapa ia berani melaporkan PT. Antam ke polisi? Simak ulasannya di bawah ini untuk mengetahui siapa Budi Said.
Pengusaha Properti
Siapa Budi Said bisa kita kenali dari usaha yang digelutinya. Budi Said dikenal sebagai pengusaha properti. Ia adalah pemilik Tridjaya Kartika Group, yang bergerak di bidang properti seperti membangun perumahan, apartemen, hingga plaza.
Pusat perbelanjaan di Surabaya, Plaza Marina merupakan properti milik Budi Said. Selain itu, proyek properti seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency adalah proyek yang dikembangkan perusahaannya.
Mengutip situs resmi perusahaan, kantor perusahaan Tridjaya Kartika Group berlokasi di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan oleh Tridjaya Kartika antara lain Kabupaten Kertajaya Indah di Sukolilo, Kabupaten Taman Indah di Geluran Sidoarjo, dan Kabupaten Florencia di Gebang Sidoarjo.
Tak hanya itu, perusahaan ini juga dikenal sebagai pengembang apartemen di kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Kronologi Budi Said vs PT. Antam
Kasus gugatan 1,1 ton emas dimulai ketika Budi Said membeli emas Antam pada 2018 melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi ini, Eksi menjanjikan potongan harga kepada Budi. Kemudian Budi memesan total 7.071 kg emas batangan dari Eksi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp 984.000/Gram
Budi Said membayar Rp 3,5 triliun (untuk 7.071 kg emas). Akan tetapi, yang tidak diketahui Budi Said adalah Eksi melaporkan kepada Antam pembelian Budi Said dengan harga asli tanpa diskon yang tidak diberitahukan Eksi kepada Budi Said.
Akhirnya Budi hanya menerima 5.935 ton, tidak ada lagi pengiriman emas. Menyadari ada yang tidak beres, Budi Said mengirim surat ke PT Antam cabang Surabaya. Namun, surat itu tidak pernah dibalas. Akhirnya Budi Said mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Budi mendapatkan balasan dari Antam Pusat yang pusat mengatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Budi lantas mengambil tindakan hukum. Gugatan diajukan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan diputuskan pada 13 Januari 2021.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari. Berdasarkan petitum tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan PT Antam harus membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp. 817.465.600.000 sebagai nilai kerugian yang setara dengan harga emas batangan Antam di Butik Emas Pemuda LM-Surabaya, beratnya 1.136 kilogram.
Demikian itu informasi mengenai siapa Budi Said sebenarnya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 988.000/Gram
-
Gugat KPK usai Berstatus Tersangka, Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Ajukan Praperadilan
-
Anjlok Rp 6.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 988.000/Gram
-
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Jadi Rp994.000 per Gram
-
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 994.000/Gram
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi