Suara.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur Anies Baswedan berpikir ulang untuk melakukan perubahan nama jalan gelombang kedua. Pasalnya, kebijakan ini dinilai menyulitkan warga.
Saat ini, Anies sudah melakukan perubahan terhadap 22 nama jalan di Jakarta jadi tokoh Betawi. Anies bahkan berencana melanjutkan kebijakan ini dengan mengubah nama jalan-jalan lain.
"Saya barharap Pak Anies dapat meninjau ulang kembali pergantian nama jalan untuk tahap kedua ini," ujar Kenneth kepada wartawan pada Minggu (3/7/2022).
Penggantian nama jalan disebutnya berdampak pada dokumen kependudukan warga. Meski Pemprov DKI telah mengupayakan layanan jemput bola untuk mengurusnya, Kenneth meyakini hal ini tak mudah diselesaikan dengan cepat.
Ia menyebut, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) tercatat ada sekitar 50 ribu Warga DKI Jakarta yang harus memperbarui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian nama jalan tersebut.
"Saya khawatir bahwa proses perbaikan data dan dokumen warga yang terdampak perubahan nama jalan ini tidak akan selesai dalam waktu dekat," ucapnya.
Selain itu, nama jalan yang sekarang juga tidak asal dibuat karena memiliki banyak nilai historis. Ia mencontohkannya seperti Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan yang diubah menjadi Jalan H. M. Shaleh Ishak, Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara jadi Jalan M Mashabi, dan Jalan Raya Bambu Apus diganti menjadi Jalan Jalan Mpok Nori.
"Pak Anies harus bisa mengkaji lebih dalam, seperti sejarah di lokasi jalan, konteks tata kota atau kawasan yang memiliki sejarah, hingga identitas khusus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah nama jalan di Jakarta akan berubah lagi. Pemprov DKI Jakarta belum berhenti mengganti nama jalan di jumlah 22 ruas. Hal itu dijelaskan Gubernur DKI Anies Baswedan. Nama jalan itu akan diganti dengan nama tokoh Betawi.
Baca Juga: Mengenal Deretan Tokoh Betawi yang Jadi Nama Jalan Baru di Jakarta (Bagian 2)
"Tapi ini tidak selesai di sini, ini (22 nama jalan) gelombang satu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin.
Hanya saja Anies tidak membeberkan rencana perubahan nama jalan pada periode selanjutnya tersebut termasuk waktu perubahan nama jalan. Perubahan nama jalan tidak akan merepotkan warga DKI Jakarta ketika ingin memperbaharui data administrasi kependudukan dan data lainnya.
Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor. Anies beralasan mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota karena untuk menghormati jasa para tokoh Betawi kepada Jakarta.
"Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," tutur Anies terkait urgensi perubahan nama jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan
-
Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah
-
Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022
-
Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti
-
Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?
-
Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
-
Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat