Suara.com - Terdapat berbagai macam paket haji yang ditawarkan oleh jasa travelling kepada umat Islam. Dua di antaranya adalah haji furoda dan haji plus. Sudah tahukah Anda perbedaan haji furoda dan haji plus ini?
Berikut ulasan perbedaan antara haji furoda dan haji plus. Kita ketahui perbedaan haji furoda dan haji plus satu per satu dari definisi masing-masing di bawah ini.
Haji Furoda
Haji furoda singkatnya dikenal sebagai haji tanpa antri. Dikutip dari laman hajifuroda.id, jamaah haji akan berangkat haji furoda menggunakan Visa Haji Mujamalah atau dikenal dengan Visa Haji Furoda dari pemerintah Arab Saudi.
Haji Furoda terkenal sebagai solusi aman dan nyaman untuk beribadah, di mana jamaah tidak perlu khawatir untuk berurusan dengan pihak-pihak hukum.
Biaya haji furoda sangat tinggi. Melihat yang tertera di laman hajifuroda.com saja, biaya keberangkatan mencapai $ 15.500, setara dengan Rp 231,9 juta.
Fasilitas haji furoda untuk jamaah yang ditawarkan antara lain:
- Paket Haji Furoda 2023 sesuai Masyair
- Visa Haji Furoda/Mujamalah (Resmi)
- Terdaftar di e-hajj online Saudi Arabia
- Langsung Berangkat Tanpa Antri
- Pesawat Qatar Airways Landing Jeddah
- Hotel Mekah/Madinah sesuai Masyair
- Maktab sesuai Masyair- Hotel/Apartemen Transit sesuai Masyair
- 25-27 hari (incl 2 H perjalanan)
Haji Plus
Sementara itu, haji plus adalah jamaah haji berangkat haji dengan layanan bersifat khusus. Dikutip dari laman haj.plus, Paket haji plus adalah haji khusus kuota resmi Kementerian Agama RI. Tidak seperti haji furoda yang tidak mengalami masa tunggu, haji plus tetap ada masa tunggunya sekitar 5 sampai 9 tahun.
Baca Juga: Tiga Hari Jelang Armuzna, Jemaah Diminta Istirahat: Jangan Lelah dan Stres
Berikut informasi biaya haji plus dari laman haji.plus, biaya haji plus 2023 adalah 9.000 USD /pax atau setara dengan Rp 134,7 juta. Fasilitas haji plus yang diperoleh:
- Hotel Makkah : Bintang 5
- Hotel Madinah : Bintang 5
- Pesawat : Saudia Airlines
- Masa Tunggu : 5 sampai 7 tahun
Berdasarkan surat Ali-Imran:97, "Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah".
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, sehingga bagi siapapun yang dapat melaksanakannya, diharapkan ia telah menjadi lebih dekat dengan Allah SWT. Anda yang bermimpi melaksanakan ibadah haji dengan paket perjalanan khusus atau tanpa antri dapat memilih haji plus atau haji furoda seperti yang disebutkan di atas.
Demikian informasi yang dapat disampaikan berkaitan dengan perbedaan haji furoda dan haji plus. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Hari Jelang Armuzna, Jemaah Diminta Istirahat: Jangan Lelah dan Stres
-
Puluhan Haji Furoda Dideportasi Pemerintah Arab Saudi, 3 Orang Berstatus Warga Lembang
-
Sambut Puncak Haji, Jemaah Diimbau Jaga Kesehatan dan Istirahat Cukup
-
DPR Imbau Jemaah Haji Indonesia Fokus Jaga Stamina Jelang Puncak Haji
-
46 Jemaah Haji Dipulangkan ke Indonesia karena Masalah Visa, Kemenag: Ini Persoalan Kompleks
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?