Suara.com - Viral video polisi berjaga-jaga di Jembatan Ploso, Kabupaten Jombang viral di media sosial pada Minggu (3/7/2022). Dari informasi yang dihimpun, penjagaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan tersangka pelecehan seksual MSAT di Jombang.
Dari pantauan Satukanal.com-jaringan Suara.com, penjagaan di sekitar area Jembatan Plosomasih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Jombang AKBP Mohammad Nurhidayat membenarkan ada anggota kepolisian dari Polda Jatim yang berada di Ploso. Ia melanjutkan, pada Minggu siang, pihak Polda Jatim meminta bantuan tim Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tadi siang dari Polda Jatim menghubungi dan minta bantuan personil dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA,” ucapnya pada Minggu (3/7/2022).
Sementara dari informasi yang beredar, terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga didalamnya terdapat MSA. Dari informasi yang beredar, ada tiga orang yang ditahan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim telah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron. Kuat dugaan MSAT bersembunyi di pondok pesantren Kecamatan Ploso, Jombang.
Sebelumnya, polisi telah mendatangi lokasi ponpes untuk berkirim surat pemanggilan kepada MSAT. Namun, upaya tersebut mendapat pengadangan dari sejumlah orang diduga para santri ponpes setempat.
Menyikapi itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan lembaga terkait dan menjelaskan bahwa menghalang-halangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pidana.
"Sebelum upaya jemput paksa, kita sudah komunikasi ke lembaga terkait bahwa menghalangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pasal 216 ayat (1) KUHP,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Polda Jatim Ultimatum MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Agar Menyerahkan Diri
Kemudian, lanjut dia, upaya menyembunyikan atau memberikan pertolongan juga ada konsekuensi hukum. Hal itu merujuk Pasal 221 ayat (1) KUHP.
"Sudah tegas kita sampaikan kepada pihak terkait. Makanya kami imbau kepada lembaga terkait agar kooperatif," kata AKBP Nurhidayat.
"Kooperatif di sini artinya, proses hukum sudah berlaku. Ada mekanisme hukum yang harus dijalani. Juga tidak melibatkan massa yang akhirnya mengganggu ketertiban sekitar," katanya.
Seperti diberitakan, MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?
-
Iran Endus Rencana Licik AS: Curiga Sabotase Perundingan dan Jadikan Israel Tameng
-
BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?
-
Gencatan Senjata Terancam Batal, Iran Bersumpah Bakal Hanguskan Seluruh Aset AS di Timur Tengah
-
Netanyahu Siap Negosiasi Langsung dengan Lebanon Usai Serangan Maut
-
Dinilai Lebih Hemat, Bisakah Energi Surya Gantikan PLTD dan Kurangi Impor BBM?
-
Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman
-
Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?
-
Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu
-
KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan