Suara.com - Viral video polisi berjaga-jaga di Jembatan Ploso, Kabupaten Jombang viral di media sosial pada Minggu (3/7/2022). Dari informasi yang dihimpun, penjagaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan tersangka pelecehan seksual MSAT di Jombang.
Dari pantauan Satukanal.com-jaringan Suara.com, penjagaan di sekitar area Jembatan Plosomasih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Jombang AKBP Mohammad Nurhidayat membenarkan ada anggota kepolisian dari Polda Jatim yang berada di Ploso. Ia melanjutkan, pada Minggu siang, pihak Polda Jatim meminta bantuan tim Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tadi siang dari Polda Jatim menghubungi dan minta bantuan personil dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA,” ucapnya pada Minggu (3/7/2022).
Sementara dari informasi yang beredar, terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga didalamnya terdapat MSA. Dari informasi yang beredar, ada tiga orang yang ditahan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim telah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron. Kuat dugaan MSAT bersembunyi di pondok pesantren Kecamatan Ploso, Jombang.
Sebelumnya, polisi telah mendatangi lokasi ponpes untuk berkirim surat pemanggilan kepada MSAT. Namun, upaya tersebut mendapat pengadangan dari sejumlah orang diduga para santri ponpes setempat.
Menyikapi itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan lembaga terkait dan menjelaskan bahwa menghalang-halangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pidana.
"Sebelum upaya jemput paksa, kita sudah komunikasi ke lembaga terkait bahwa menghalangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pasal 216 ayat (1) KUHP,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Polda Jatim Ultimatum MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Agar Menyerahkan Diri
Kemudian, lanjut dia, upaya menyembunyikan atau memberikan pertolongan juga ada konsekuensi hukum. Hal itu merujuk Pasal 221 ayat (1) KUHP.
"Sudah tegas kita sampaikan kepada pihak terkait. Makanya kami imbau kepada lembaga terkait agar kooperatif," kata AKBP Nurhidayat.
"Kooperatif di sini artinya, proses hukum sudah berlaku. Ada mekanisme hukum yang harus dijalani. Juga tidak melibatkan massa yang akhirnya mengganggu ketertiban sekitar," katanya.
Seperti diberitakan, MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI