Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya berencana melakukan evaluasi atas kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini dilakukan karena ramai pemberitaan para petinggi organisasi filantropi itu menggelapkan dana umat.
Riza mengaku akan melihat situasi mengenai dugaan terhadap ACT tersebut. Pihaknya akan mempelajari sebelum mengambil tindakan terkait kerja sama yang masih berjalan dengan ACT.
"Kita tentu akan melakukan evaluasi semuanya sejauh mana masalahnya sesungguhnya. Nanti akan ditangani dengan pihak terkait. Ini informasi kan baru kami terima. Nanti akan kita pelajarai, evaluasi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/7/2022).
Riza mengakui, Pemprov DKI kerap melakukan kerja sama dengan ACT. Mulai dari bantuan pandemi Covid-19, vaksinasi, hingga penyaluran hewan kurban. Dari berbagai program, Riza mengklaim selama ini tidak pernah ada masalah dengan ACT.
"Selama ini kita bekerja sama dan selama ini tidak masalah, semuanya baik-baik saja dengan ACT," ucapnya.
Ia pun bakal meminta jajarannya untuk meninjau lagi soal kerja sama yang sedang berjalan bersama ACT. Ia berharap tak ada masalah yang muncul setelah ini.
Namun demikian, belakangan kita mendapat informasi ada pimpinan yang dianggap bermasalah, tentu nanti kita akan lihat ke depan. Mudah-mudahan pelaksanaanya tidak ada masalah seperti tahun sebelumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap minta maaf kepada publik setelah media memberitakan dugaan penyimpangan dana. Mereka menyatakan tidak akan menutup mata atas masalah yang terjadi.
"Kami mewakili lembaga sampaikan permohonan maaf ke masyarakat. Kami tidak menutup mata atas masalah yang terjadi," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Soal Dugaan Penyelewengan Dana Umat Oleh ACT, PPATK: Ada Indikasi Untuk Aktivitas Terlarang
Dia mengatakan sejumlah informasi majalah Tempo ada yang benar, namun sebagian dibantahnya.
"Beberapa yang disampaikan (Tempo) benar, tapi tidak semua benar," kata Ibnu.
Ibnu menegaskan kondisi keuangan ACT dalam keadaan prima. Hal ini sekaligus membantah berita Tempo.
"Setiap tahun lembaga disiplin melakukan audit dan sampai 2020 dapat predikat WTP. Ini jadi poin penting karena opini ini hal penting, lembaga ini berjalan baik," dia menambahkan.
Sejak Ahyudin mundur dari ACT pada 11 Januari 2022, kata dia, ACT telah melakukan perbaikan secara struktural. Ahyudin memimpin ACT selama 17 tahun.
Perbaikan di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama tiga tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina masa jabatannya hanya empat tahun dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.
Dia juga menyampaikan seperti apa Ahyudin selama memimpin ACT.
"Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu.
Persoalan yang terjadi di ACT sekarang sedang dalam penyelidikan Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Kenneth PDIP Minta Anies Bentuk Tim Dalami Kerja Sama Di DKI
-
Tanggapi Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Kemanusiaan, Kepala Cabang ACT Bogor Raya: Tahu, Tetapi Itu Bukan Kuasa Kami
-
Densus 88 Ikut Mendalami Dugaan Penyelewengan Dana ACT untuk Aktivitas Terorisme
-
Ramai Nongkrong di Stasiun BNI City, Wagub DKI Puji Bocah Citayam-Bojonggede: Mereka Mungkin Cari Hiburan
-
Wagub DKI Jakarta: BOR RS Rujukan Covid-19 Meningkat Jadi 14 Persen
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar