Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan komitmen kementeriannya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
Hadi mengatakan, upaya dilakukan dengan meningkatkan sinergi antara empat pilar, yakni dari Kementerian ATR hingga badan peradilan.
Hal itu dikatakan mantan Panglima TNI ini saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Monitoring dan Evaluasi Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT).
"Perlu meningkatkan sinergi antara empat pilar, yaitu Kementerian ATR, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan," kata Hadi di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Menurutnya, kinerja empat pilar yang saling bersingergi itu bisa memberantas kasus mafia tanah yang cukup meresahkan di Tanah Air. Ia juga telah menyiapkan sejumlah target dalam melakukan komitmennya.
Salah satunya adalah melakukan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Lalu penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan persoalan pertanahan di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Khsusus pendaftaran tanah, Hadi optimistis jajaran Kementerian ATR/BPN dapat segera menyelesaikan target sisa pendaftaran tanah dengan memperbaiki strategi metode kerja, penambahan personel, dan meningkatkan sinergi antara empat pilar.
Dalam kesempatan itu, Hadi mengatakan bahwa tuntutan masyarakat terhadap standar layanan publik saat ini juga makin meningkat seiring dengan makin dinamisnya gaya hidup dan pola interaksi manusia.
"Masyarakat saat ini menginginkan kemudahan dan kecepatan untuk mengakses layanan publik tanpa kendala ruang dan waktu melalui sebuah sistem digital yang aman, andal, transparan, dan akuntabel," ujarnya dalam siaran persnya.
Baca Juga: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian BA.4 Dan BA.5 Picu Kenaikan Status Level PPKM
Oleh sebab itu, Hadi mendorong agar jajaran Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam memperbaiki sistem layanan pertanahan agar makin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kenaikan Kasus Covid-19 Varian BA.4 Dan BA.5 Picu Kenaikan Status Level PPKM
-
INI: Dokumen Tanah Leter C Tidak Ada yang Asli
-
Teknologi Digital Permudah Akses Pembiayaan UMKM
-
Soal Menikah Beda Agama, Menag Dan Menkumham Sepakat Menolak Melegalkan
-
Hadiri Simposium Haji Akbar di Makkah, Wamenag Tekankan Empat Dimensi Ibadah Haji
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka