Suara.com - Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat yang mereka kumpulkan.
Sekretaris Jenderal Kemensos RI Harry Hikmat mengatakan pemanggilan pimpinan ACT tersebut untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana umat.
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ujar Harry kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Harry menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan indikasi penyelewengan dana umat ACT.
Hal tersebut kata Harry, sesuai dengan Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.
Namn kata Harry, jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses tersebut selesai.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," ucap Harry.
Harry menjelaskan Kementerian Sosial mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Kementerian Sosial kata Harry, berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.
Baca Juga: Heboh Kabar Petinggi Bergaji Ratusan Juta, ACT Minta Maaf: Kami Tak Menutup Mata
"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan - tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," tuturnya.
Jika penyelenggaran PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat, tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, Mensos kata Harry dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.
Yaitu dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
"Penyelenggaraan PUB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menelusuri aliran dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dana ACT untuk Kepentingan Pribadi
Berita Terkait
-
'Kami Percaya ACT' Jadi Trending Topic, Publik Ramai Bandingkan dengan Tikus Berdasi
-
Warganet Ini Bongkar Kelakukan Bos ACT, Mulai Mobil Mewah Hingga Gaya Pacaran
-
Heboh Kabar Petinggi Bergaji Ratusan Juta, ACT Minta Maaf: Kami Tak Menutup Mata
-
Warganet Bongkar Gaya Hidup Anak Bos ACT, Hidup Mewah hingga Dicekoki Paham Ekstrem
-
Terpopuler: Jeratan Hutang Judi Online Bikin Pria di Bandung Tega Berbuat Keji, Kesaksian Warga Melihat Ganasnya Ombak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak