Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas aturan wajib uji emisi untuk kendaraan bermotor hingga ke luar ibu kota. Dua daerah, yakni Tangerang Selatan dan Bekasi diajak untuk menerapkan aturan ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut pihaknya bersama dengan dua daerah itu bakal meneken nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) untuk menerapkan uji emisi.
Rencananya, MoU sudah diteken bersama dua kota penyangga itu pada akhir bulan Juli ini.
Setelah itu, Tangsel dan Bekasi bisa mulai menyediakan fasilitas bengkel uji emisi dan menerapkan aturan tersebut dalam waktu dekat.
"Kami dalam waktu dekat akan ber-MoU dengan Kota Bekasi dan Tangerang Selatan khusus masalah iklim ini. Kita berkolaborasi dam penyediaan sarana-sarana prasarana untuk iklim ini, salah satunya kita kerja sama untuk uji emisi," ujar Asep di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
Upaya menggandeng dua daerah itu juga menjadi bagian dari rencana Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya untuk menerapkan wajib uji emisi sebelum memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Penerapan itu akan kami coba juga ke kota-kota sekitar Jakarta. Diharapkan paling tidak di dua kota tersebut, kita bisa mulai bekerja sama mulai menyamakan, menyatukan persiapan. Sehingga, pelaksanaan uji emisi bisa secara terpadu kita lakukan," tuturnya.
Ia menilai penting untuk melibatkan daerah penyangga Jakarta mengingat banyak kendaraan dari luar ibu kota yang berkegiatan sehari-hari di DKI. Asep mengharapkan ada kesatuan data kendaraan uji emisi Jabodetabek hingga Cianjur ke depannya.
"DKI kan bekerjasama untuk meminta nomor kendaraannya, sehingga nantinya untuk perpanjangan STNK sudah terkoneksi antara data uji emisi dengan data nomor kendaraan masing-masing," pungkasnya.
Baca Juga: Dimulai Akhir Tahun Ini, Mobil Mau Perpanjang STNK di Jakarta Harus Lulus Uji Emisi
Berita Terkait
-
Pemkot Jakarta Buka Layanan Uji Emisi Gratis Tiga Hari, Absah Buat Setahun
-
Dimulai Akhir Tahun Ini, Mobil Mau Perpanjang STNK di Jakarta Harus Lulus Uji Emisi
-
Buntut Dugaan Penyelewengan Dana, Kerja Sama ACT dengan Pemprov DKI akan Dievaluasi
-
Pemprov DKI Jakarta Perluas Program KPR FLPP, Honorer Hingga PJLP Ikut Disasar
-
Wabah PMK Merebak, Anies Baswedan Datangkan 47 ribu Hewan Ternak Jelang Idul Adha ke Jakarta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK