Suara.com - Koalisi Perempuan Indonesia membeberkan sektor-sektor pekerjaan yang memosisikan pekerja perempuan rentan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengatakan yang pertama yaitu sektor buruh industri atau pabrik.
Mike menyebut dari sektor pekerjaan perempuan, buruh industri atau pabrik paling banyak mengalami kekerasan seksual. Ia menyebut 93,6 persen dari 437 korban buruh perempuan tidak melaporkan pelecehan seksual yang mereka alami, data tersebut berdasarkan penelitian Perempuan Mahardika.
"Buruh industri, pabrik paling banyak. 93,6 persen dari 437 korban buruh perempuan, tidak melaporkan pelecehan seksual yang mereka alami. Alasannya yakni karena hal itu dianggap wajar," ujar Mike dalam pertemuan Nasional Bisnis dan HAM Indonesia secara virtual, Selasa (5/7/2022).
Lalu kedua, buruh perempuan yang bekerja perkebunan yang rentan terjadi kekerasan seksual. Hal tersebut kata Mike, dikuatkan dengan data Human Right Watch 2012 yang melaporkan bahwa sektor ini masih akrab dengan sektor perbudakan dan rentan terjadi pelecehan seksual.
"Saya juga masih mengecek, ada apakah ada perbaharui ya terkait dengan ini. Karena di sektor ini juga ada yang sifatnya perbudakan, membuat rentan dan kerentanan terjadi pelecehan seksual, bahkan pemerkosaan ya di area perkebunan," papar Mike.
Sektor -sektor pekerjaan yang memposisikan pekerja perempuan yang rentan dan pelanggaran HAM yang ketiga yaitu pekerja rumah tangga, baik domestik maupun migran, pelayanan kapal. Bahkan, kata Mike, beberapa juga ada yang melaporkan dan beberapa kasus mengalami trafficking.
"(Keempat) Pekerja formal, karyawan perkantoran ini banyak sekali misalnya pelanggaran norma kerja atau kebijakan yang bias gender, termasuk kerentanan mengalami pelecehan seksual," ucapnya.
Sektor kelima yang rentan kekerasan dan pelanggaran ham terhadap pekerja perempuan yaitu sektor seni dan budaya dan keenam sektor rumahan.
"Jangan salah, kawan-kawan artis kita ini juga pekerja seni pekerja di sektor produksi seni ya film apa, mereka juga melaporkan bahwa kasus kekerasan kontrak yang tidak jelas itu juga menjadi problem. Pekerja rumahan ini juga jadi yang kami masukkan dan beberapa ada yang lain," ucap Mike.
Baca Juga: Cuti 6 Bulan Dikhawatirkan Menimbulkan Diskrimasi untuk Pekerja Perempuan
"Tetapi yang Koalisi Perempuan lihat sejauh ini, ketika kita bicara bagaimana situasi kerentanan dan pelanggaran HAM-nya," sambungnya.
Tak hanya itu, Mike menyebut Koalis Perempuan Indonesia telah melakukan upaya-upaya untuk mencegah adanya terjadinya kekerasan seksual dan pelanggaran ham di tempat kerja. Pertama melakukan upaya pengorganisiran kelompok buruh untuk memperkuat penanganan pencegahan kekerasan di tempat kerja, yakni bagaimana memperkuat kelompok buruh perempuan untuk mengakses layanan.
"Karena banyak pekerja buruh perempuan mendaftar para legal, sehingga ketika mereka mendapatkan kasus mereka bisa bergerak sendiri, meski di dalam perusahaan sulit mendapatkan jaminan untuk bisa mendapatkan keadilan ketika mengalami pelanggaran norma kerja, atau ham dan yang lainnya," ucap Mike.
Koalisi Perempuan Indonesia juga telah berkolaboratif dalam penanganan kasus bersama dengan forum pengadaan dan Serikat Pekerja. Selain itu, pihaknya juga bermitra dengan Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak membuat mekanisme perlindungan di kawasan industri melalui rumah perlindungan pekerja perempuan atau RP3.
"Mendorong perusahaan membuat peraturan internal atau SOP pencegahan kekerasan," ungkap Mike.
Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia mendorong perbaikan sistem outsourcing. Lalu, pihaknya melakukan advokasi kelompok perempuan pekerja tambang batubara.
Berita Terkait
-
3 Langkah Mengurangi Diskriminasi pada Transpuan
-
Peran Ganda, Dilema Berat Bagi Perempuan Karir
-
4 Hal yang Menurut Cewek Harusnya Gak Perlu Membuat Cowok Merasa Insecure
-
Bukti Jadi Kendala Proses Hukum Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online
-
Toxic Masculinity, Bukti Patriarki juga Merugikan Laki-laki
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali
-
Perang Makin Menggila! Kapal Tanker Minyak Mentah Dekat Iran Dibom Hingga Meledak Hebat, 1 Tewas
-
Usai Lahan Disegel, Satgas PKH Mulai Hitung Denda Pelanggaran PT Mineral Trobos!
-
Pakar Militer: Perang Modern Bukan Sekadar Senjata Canggih, Ini Rahasia Ketangguhan Iran Hadapi AS
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua