- Tiga hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom, divonis 11 tahun penjara karena menerima suap.
- Suap diterima terkait penanganan perkara korupsi ekspor *crude palm oil* (CPO) dari tim pengacara korporasi besar.
- Djuyamto terbukti menerima suap terbesar Rp 9,2 miliar, sementara dua rekannya masing-masing Rp 6,4 miliar.
Suara.com - Prahara di lembaga peradilan kembali terkuak dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta secara meyakinkan menyatakan Djuyamto bersama dua rekannya, Agam Syarief dan Ali Muhtarom, bersalah telah menodai palu keadilan dengan menerima suap miliaran rupiah terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiganya kini harus bersiap menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi setelah dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara.
Vonis ini menjadi puncak dari drama hukum yang menyeret para wakil tuhan di pengadilan ke kursi pesakitan.
"Menyatakan terdakwa Djuyamto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dalam putusannya, hakim merinci hukuman yang harus diterima oleh masing-masing terdakwa. Djuyamto, sebagai figur sentral, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,2 miliar, setara dengan jumlah suap yang diterimanya, atau hartanya akan disita. Jika tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama 4 tahun.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada dua hakim lainnya. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Begitu pula dengan Ali Muhtarom, yang dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan mengembalikan uang suap senilai Rp 6,4 miliar atau diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.
Baca Juga: Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan
Meskipun terbilang berat, putusan majelis hakim ini sejatinya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta ketiganya dihukum 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim membeberkan dosa utama trio hakim tersebut. Mereka dinilai telah dengan sengaja menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO karena tergiur imbalan uang haram.
Uang suap itu mengalir deras dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i, yang merupakan tim pengacara dari terdakwa korporasi raksasa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Hakim mengungkap bahwa Djuyamto terbukti menjadi penerima bagian terbesar dengan total Rp 9,2 miliar, sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing kecipratan uang suap senilai Rp 6,4 miliar.
Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Gugatan Praperadilan untuk Delpedro Cs Digelar
-
Geger! Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys dari Balik Jeruji: Tuntutannya Ratusan Miliar
-
Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa
-
Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel
-
PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?
-
Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka
-
Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan