News / Nasional
Rabu, 03 Desember 2025 | 20:28 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025). [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kehutanan terkait tata kelola kehutanan yang diduga memicu bencana banjir bandang.
  • Pemanggilan ini bertujuan menggali akar masalah, termasuk dugaan maraknya praktik pembalakan liar yang lepas dari pengawasan pemerintah.
  • DPR akan membentuk Panja, bahkan berpotensi ditingkatkan menjadi Pansus untuk menyelidiki kompleksitas kebijakan kehutanan multidimensi.

Suara.com - Pemandangan mengerikan material kayu gelondongan yang terseret arus dahsyat banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera menyulut alarm merah di Senayan.

Komisi IV DPR RI mengambil sikap tegas dan berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait carut-marut tata kelola kehutanan yang diduga menjadi salah satu pemicu bencana.

Pemanggilan tersebut bukan sekadar rapat dengar pendapat biasa. DPR mensinyalkan keseriusan untuk membongkar akar masalah, termasuk dugaan maraknya praktik pembalakan liar atau illegal logging yang lolos dari pengawasan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemanggilan Menhut sudah di depan mata dan akan segera dilaksanakan.

Pertemuan ini akan menjadi ajang bagi para wakil rakyat untuk 'menguliti' kebijakan dan pengawasan sektor kehutanan.

"Ya, insyaallah besok kami akan mengundang rapat dengan Menteri Kehutanan, tentunya akan kami gali," ujar Firman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Politisi senior Partai Golkar ini bahkan menegaskan bahwa DPR tidak akan ragu menggunakan instrumen politik yang lebih tinggi jika jawaban dari kementerian dianggap tidak memuaskan.

Langkah awal yang disiapkan adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan investigasi yang lebih fokus.

Namun, jika temuan di lapangan ternyata jauh lebih kompleks dan melibatkan banyak sektor, DPR siap menaikkan statusnya menjadi Panitia Khusus (Pansus) yang memiliki kewenangan lebih besar.

Baca Juga: Pemda Tak Kuat Atasi Banjir Sumatra, DPR Dorong Pusat Ambil Alih Lewat Status Bencana Nasional

"Kalau perlu nanti kita bentuk Panja. Apakah (nanti ke arah) Pansus, (tujuannya) untuk menyelidiki keseluruhan dari kebijakan kehutanan ini," tegasnya.

Firman menjelaskan, opsi pembentukan Pansus sangat relevan mengingat persoalan kehutanan adalah masalah multidimensi yang saling berkelindan.

Masalah ini sering kali memiliki irisan kuat dengan lemahnya penegakan hukum, sengkarut pertanahan atau agraria, hingga proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan kementerian dan lembaga lain.

"Ya, mungkin sementara kita Panja-kan dulu. Tapi kalau Panja nanti belum bisa mendapatkan solusi, mungkin kita tingkatkan (ke Pansus)," jelasnya.

"Karena itu kan ada irisan dengan penegakan hukum, terus ada irisan dengan agraria, keluarnya HGU dan sebagainya, itu bisa ada singgungan dengan kementerian lain," sambungnya.

Load More