Suara.com - Visa merupakan salah satu dokmen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk dan mengunjungi wilayah negara tersebut. Visa yang dimiliki harus sesuai dengan tujuan kita mengunjungi suatu negara. Berikut beberapa macam visa dan beda fungsinya
Secara resmi, pengertian visa yakni keterangan tertulis baik secara manal maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Semua orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki visa yang masih berlaku dan sah, kecuali karena keadaan tertentu ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini macam-macam visa sesuai dengan fungsinya.
Visa Diplomatik adalah visa yang diberikan kepada orang asing. Orang asing tersebut memiliki paspor diplomatik dan paspor lain termasuk anggota keluarganya untuk memasuki wilayah Indonesia dengan tjuan pelaksanaan tugas yang bersifat diplomatik. Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan perjanjian internasional, penghormatan, dan prinsip resiprositas.
2. Visa Dinas
Visa Dinas merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang memiliki paspor dinas dan paspor lainnya termasuk anggota keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing asalnya atau organisasi Internasional.
Pemberin kedua visa di atas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.
3. Visa Tinggal Terbatas
Baca Juga: Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
Visa tinggal terbatas ini adalah visa untuk orang yang memutuskan untuk tinggal di suatu negara. Visa tinggal terbatas ini ada 2 jenis yakni:
- Sebagai rohaniawan, pekerja, pelajar, tenaga ahli, investor, peneliti, keluarga, dan rumah keduanya, warga asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk tinggal dalam waktu terbatas.
- orang yang datang dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas alat apung, kapal, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Rumah kedua tipe tersebut adalah visa yang diberi ke orang asing dan keluarganya untuk menetap selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Visa ini diberikan ke orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, prainvestasi, keluarga, jurnalistik, bisnis, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Visa kunjungan ini terdapat dua jenis yakni:
a. Visa kunjungan satu kali perjalanan
Tag
Berita Terkait
-
Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
-
WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?
-
Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus
-
Calhaj Diminta Waspada Pilih Biro Perjalanan Haji Visa Mujamalah atau Non Kuota
-
46 Calon Haji Furoda Dideportasi
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya