Suara.com - Visa merupakan salah satu dokmen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk dan mengunjungi wilayah negara tersebut. Visa yang dimiliki harus sesuai dengan tujuan kita mengunjungi suatu negara. Berikut beberapa macam visa dan beda fungsinya
Secara resmi, pengertian visa yakni keterangan tertulis baik secara manal maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Semua orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki visa yang masih berlaku dan sah, kecuali karena keadaan tertentu ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini macam-macam visa sesuai dengan fungsinya.
Visa Diplomatik adalah visa yang diberikan kepada orang asing. Orang asing tersebut memiliki paspor diplomatik dan paspor lain termasuk anggota keluarganya untuk memasuki wilayah Indonesia dengan tjuan pelaksanaan tugas yang bersifat diplomatik. Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan perjanjian internasional, penghormatan, dan prinsip resiprositas.
2. Visa Dinas
Visa Dinas merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang memiliki paspor dinas dan paspor lainnya termasuk anggota keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing asalnya atau organisasi Internasional.
Pemberin kedua visa di atas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.
3. Visa Tinggal Terbatas
Baca Juga: Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
Visa tinggal terbatas ini adalah visa untuk orang yang memutuskan untuk tinggal di suatu negara. Visa tinggal terbatas ini ada 2 jenis yakni:
- Sebagai rohaniawan, pekerja, pelajar, tenaga ahli, investor, peneliti, keluarga, dan rumah keduanya, warga asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk tinggal dalam waktu terbatas.
- orang yang datang dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas alat apung, kapal, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Rumah kedua tipe tersebut adalah visa yang diberi ke orang asing dan keluarganya untuk menetap selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Visa ini diberikan ke orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, prainvestasi, keluarga, jurnalistik, bisnis, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Visa kunjungan ini terdapat dua jenis yakni:
a. Visa kunjungan satu kali perjalanan
Tag
Berita Terkait
-
Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
-
WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?
-
Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus
-
Calhaj Diminta Waspada Pilih Biro Perjalanan Haji Visa Mujamalah atau Non Kuota
-
46 Calon Haji Furoda Dideportasi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua