Suara.com - Tak lama lagi vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya. Hal ini telah diputuskan berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Bukan hanya syarat perjalanan, aturan vaksin booster juga akan digunakan sebagai syarat masyatakat beraktivitas di ruang publik. Yuk simak langsung serba-serbi vaksin booster jadi syarat perjalanan berikut ini.
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga alias booster akan menjadi syarat perjalanan terbaru, baik udara, darat maupun laut. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 2 pekan depan.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut pada Selasa (5/7/2022)
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut. (Kebijakan) akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," lanjutnya.
Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto pun mengungkap hal serupa. Ia mengatakan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan.
"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan bapak Presiden (Jokowi) untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar dalam jumpa pers pada Senin (4/7.2022).
Apakah Masuk Mal Wajib Vaksin Booster?
Luhut menambahkan bahwa aturan wajib vaksin Covid-19 booster nantinya akan diberlakukan untuk persyaratan ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal hingga kantor.
Hal tersebut dilakukan karena cakupan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga masih jauh dari target. Menurut data yang tercatat di vaksin.kemkes.go.id, baru ada 24.55 pesen yang menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan yakni 51.122.361 dosis.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," jelas Luhut.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," tandasnya.
Status Jawa-Bali Sudah Masuk PPKM Level 2
Dketahui hingga Selasa (5/7/2022) hari ini, status kawasan Jawa-Bali sudah naik menjadi PPKM level 2. Untuk masuk ruang publik seperti restoran, mal, pasar dan tempat lainnya, pengunjung yang diizinkan adalah kategori hijau (vaksin lengkap atau dua dosis) dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Berita Terkait
-
The Best 5 Oto: Mobil Listrik Mini BAW Yuanbao, Tata Motors Tambah EV, Kawasaki Ninja 1000SX Segera Rilis di Jepang
-
Update Covid-19 Global: Hong Kong Akan Kurangi Waktu Karantina Bagi Turis Asing
-
Kasus COVID-19 China Terus Turun, Tidak Ada Korban Meninggal
-
Ngeri! Kasus Covid-19 di Makau Tembus 900, Lebih dari 13.000 Orang Dikarantina
-
Jokowi Kasih Bantuan Rp1,2 Juta: Jangan Dibelikan Handphone, Apalagi Pulsa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik