Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki bukan lagi perwira TNI aktif sehingga penetapan yang bersangkutan tidak melanggar prosedur.
"Pj. Gubernur Aceh Bapak Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki bukan anggota TNI aktif," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan dalam keterangan, Rabu (6/7/2022).
Benny mengatakan bahwa Pj. Gubernur Aceh itu sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah purnawirawan dan alih status sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan pimpinan tinggi madya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Saat ini, kata dia, Achmad Marzuki berusia 55 tahun, batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun, kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni 53 tahun.
"Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menekankan, bahwa Achmad Marzuki telah pensiun dini sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif, dan yang bersangkutan merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989.
Benny menjelaskan bahwa pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 tersebut sebelumnya sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad Marzuki mendapatkan pangkat mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018—2020, kemudian Pangdam Iskandar Muda pada tahun 2020.
"Artinya, dia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial Kasad pada tanggal 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022," katanya.
Selepas itu, Achmad Marzuki menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada tanggal 25 Maret 2022.
"Hingga Selasa (4/7), dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri," demikian Benny Irwan.
Tuai Kritikan
Sebelumnya, pelantikan Pejabat (Pj) Gubernur Aceh yang berlatarbelakang militer, yakni Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki mendapat kritikan tajam dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka menilai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah melukai masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik bersenjata yang melibatkan aparat militer.
"Hal Ini tentunya melukai hati masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan," kata Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (6/7/2022).
KontraS juga menyayangkan sikap dari anggota DPRD Aceh, yang mengusulkan nama Achmad Marzuki menjadi satu dari tiga kandidat calon penjabat gubernur.
Berita Terkait
-
PJ Gubernur Aceh Berlatar Belakang Militer, KontraS Sebut Lukai Masyarakat dan Singgung Sejarah Panjang Pelanggaran HAM
-
Lima Pesan Khusus Mendagri Tito Untuk Penjabat Gubernur Aceh Usai Dilantik
-
Resmi! Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh
-
Timbulkan Polemik, Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
-
Mayjen Purn Achmad Marzuki Dilantik Jadi Pj Gubernur, Koalisi: Melukai Hati Rakyat Aceh
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya