Suara.com - Pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang berlatarbelakang militer, yakni Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki mendapat kritikan tajam dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Mereka menilai Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah melukai masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik bersenjata yang melibatkan aparat militer.
"Hal Ini tentunya melukai hati masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan," kata Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (6/7/2022).
KontraS juga menyayangkan sikap dari anggota DPRD Aceh, yang mengusulkan nama Achmad Marzuki menjadi satu dari 3 kandidat calon penjabat gubernur.
"Wakil rakyat Aceh dan Kemendagri tidak mempertimbangkan aspek historis konflik di Aceh. Dua tahun setengah bukanlah waktu yang singkat, namun dalam kepemimpinan transisinya ada sejumlah pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM termasuk pendekatan humanis," ujarnya.
Dengan melantik Achmad Marzuki, secara tidak langsung Tito dinilai mengingkari pernyataan sendiri.
"Pada bulan lalu yang menyatakan bahwa tidak akan menunjuk TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Penunjukan lagi-lagi juga tidak mengindahkan Perintah MK untuk mendasarkan penunjukan pada aturan pelaksana soal penunjukan PJ Kepala Daerah," kata Rivanlee.
Oleh karenanya mereka menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh (Gubernur Aceh).
"Selanjutnya, kami mendorong Kemendagri dalam menempatkan Penjabat Kepala Daerah harus secara transparan dan akuntabel, serta tidak lagi menempatkan Penjabat Kepala Daerah dengan latar belakang TNI-Polri," tegas Rivanlee.
Baca Juga: Resmi! Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh
Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki Dilantik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan digelar di Gedung Utama DPR Aceh, pada Rabu (6/7/2022).
Melansir Antara, prosesi pelantikan sejak pukul 9.10 WIB dalam sidang paripurna DPRA 2022. Sidang paripurna hanya dihadiri sekitar 38 orang anggota legislator dan tiga pimpinan dewan.
Sedangkan untuk pimpinan DPR Aceh yang hadir hanya tiga dari empat orang, yakni Ketua Saiful Bahri, Wakil Ketua II Hendra Budian dan Wakil Ketua III Safaruddin, dan minus Wakil Ketua I Dalimi.
Informasi yang beredar banyaknya anggota DPRA yang tidak datang karena sedang berada di luar kota (Jakarta), sehingga dikabarkan tidak bisa pulang akibat tidak adanya tiket pesawat.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin membenarkan informasi tersebut bahwa banyak anggota dewan yang sedang berada di luar kota, sehingga mereka tidak bisa pulang karena masalah transportasi.
Berita Terkait
-
Lima Pesan Khusus Mendagri Tito Untuk Penjabat Gubernur Aceh Usai Dilantik
-
Resmi! Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh
-
Timbulkan Polemik, Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
-
Mayjen Purn Achmad Marzuki Dilantik Jadi Pj Gubernur, Koalisi: Melukai Hati Rakyat Aceh
-
Resmi! Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Resmi Menjadi Penjabat Gubernur Aceh
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel