Suara.com - Koalisi masyarakat sipil dengan tajam menyoroti soal dilantiknya Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Aceh.
Koalisi ini terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan ICW.
Koalisi menilai, dilantiknya Mayjen Achmad Marzuki justru menunjukkan bahwa latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil. Tentunya, hal itu tidak tepat jika merujuk pada prinsip merit sistem.
"Hal ini merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada prinsip merit sistem yang menghendaki penempatan posisi pada jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya," kata Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih dalam siaran persnya, Rabu (6/7/2022).
Achmad Marzuki merupakan prajurit TNI yang pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020-2021. Saat ini, dia telah berstatus sebagai purnawirawan prajurit TNI AD, yang kemudian sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Adelita menambahkan, dalam prosesnya, nama Achmad Marzuki menjadi satu dari tiga nama calon penjabat yang diusulkan DPR Aceh ke Kemendagri. Di samping itu, Kemendagri juga lebih memilih nama Mayjen Achmad Marzuki, sebagai PJ Gubernur Aceh tanpa memperhatikan aspek politis dan historis yang panjang.
"Hal Ini tentunya melukai hati masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan," kata dia.
Adelita mengatakan, wakil rakyat Aceh dan Kemendagri tidak mempertimbangkan aspek historis konflik di Aceh. Dua tahun setengah, kata Adelita bukanlah waktu yang singkat. Namun dalam kepemimpinan transisinya, ada sejumlah pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM termasuk pendekatan humanis.
Koalisi juga menilai, penunjukan Achmad Marzuki berlawanan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Pada bulan lalu, eks Kapolri itu menyatakan bahwa tidak akan menunjuk TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.
Baca Juga: Achmad Marzuki Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh
Atas fakta tersebut, penunjukan Achmad Marzuki lagi-lagi juga tidak mengindahkan Perintah MK untuk mendasarkan penunjukan pada aturan pelaksana soal penunjukan PJ Kepala Daerah. Terlebih, penunjukan langsung penjabat kepala daerah Aceh ini telah melanggar hak asasi manusia karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Karena tidak ada forum terbuka yang dapat diakses oleh publik yang berkepentingan khususnya masyarakat Aceh, untuk dapat terlibat dalam prosesnya," jelas Adelita.
Padahal, lanjut Adelita, Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional dalam konstitusi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
"Kami melihat bahwa Kemendagri masih melakukan tindakan tidak patuh administratif dalam hal penunjukan penjabat kepala daerah," ucap dia.
Mengingat masih banyak daerah yang akan membutuhkan penjabat kepala daerah, lanjut Adelita, dikhawatirkan penunjukan yang tidak transparan dan akuntabel, akan menjadi preseden buruk dan terus terjadi berikutnya.
"Oleh karena itu, kami menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh (Gubernur Aceh)," tegas Adelita.
Berita Terkait
-
Resmi! Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Resmi Menjadi Penjabat Gubernur Aceh
-
Achmad Marzuki Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh
-
Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi
-
KSAD Dudung Benarkan Calon Penjabat Gubernur Aceh Pensiun Dini Dari TNI
-
Baru Jadi Staf Ahli Mendagri, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Bakal Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh Rabu Esok
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus