Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesbang sebelum dilantik menjadi Penjabat Gubernur Aceh. Lembaga Imparsial menganggap cara Kemendagri tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari polemik penunjukan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri melihat upaya tersebut dilakukan Kemendagri untuk menegaskan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya di mana ia pernah menyebut tidak akan mengajukan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan Polri aktif.
Alhasil skenario pengubahan status dari perwira TNI aktif ke pejabat sipil dilakukan oleh Kemendagri untuk pelantikan Achmad sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
"Untuk menghindari polemik penunjukan perwira TNI aktif sebagai Pj kepala daerah, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai staf ahli di Kemendagri hanya dijadikan sebagai transit untuk penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil," kata Gufron melalui keterangan persnya, Rabu (6/7/2022).
Gufron kemudian menyampaikan kekhawatirannya melihat pola itu malah digunakan oleh pemerintah untuk memberikan ruang kepada perwira TNI supaya bisa menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikannya mengingat masih banyak jabatan kepala daerah yang akan kosong akibat berakhirnya masa jabatan mereka dan perlu adanya penunjukan Penjabat kepala daerah sebelum digelarnya Pilkada Serentak 2024.
Kalau berdasarkan catatan Kemendagri, sebanyak 101 jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah pada tahun 2023. Sehingga terdapat 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah sebelum Pilkada 2024.
Atas kekhawatiran tersebut, Imparsial lantas mendesak pemerintah melalui Kemendagri untuk segera membuat aturan tentang tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK Nomor 67 tahun 2021 agar penunjukan Penjabat kepala daerah dilakukan secara demokratis.
"Lebih dari itu, pemerintah juga harus menjamin transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, khususnya aspirasi yang berkembang di daerah, dalam proses penunjukan Pj kepala daerah, termasuk membuka nama-nama yang diusulkan sehingga publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait nama-nama yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah."
Kemendagri Buka Suara
Kemendagri menegaskan Penjabat Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki bukan lagi berstatus sebagai perwira TNI aktif. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan kalau Achmad sudah mengundurkan diri dari kedinasan TNI.
"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," tegas Benni melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Rabu (6/7/2022).
Sebagai informasi, saat ini Achmad berusia 55 tahun. Sementara itu, untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi yakni 58 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif."
Berita Terkait
-
Lima Pesan Khusus Mendagri Tito Untuk Penjabat Gubernur Aceh Usai Dilantik
-
Resmi! Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Resmi Menjadi Penjabat Gubernur Aceh
-
Mendagri Tito Karnavian Dipastikan Hadir Lantik Penjabat Gubernur Aceh
-
Ratusan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh Besok
-
KSAD Dudung Benarkan Calon Penjabat Gubernur Aceh Pensiun Dini Dari TNI
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan