Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki resmi menjadi Penjabat Gubernur Aceh, Rabu (6/7/2022).
Achmad dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Achmad menggantikan Nova Iriansyah yang masa tugasnya habis pada 5 Juli 2022. Adapun pelantikan berlangsung di ruang rapat Paripurna DPR Aceh.
Proses pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah yang dipimpin oleh Mendagri Tito.
"Sebelum saudara mengucapkan sumpah berkenaan dengan pengesahan saudara sebagai penjabat gubernur terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara bersediakah saudara mengucap sumpah menurut agama saudara?," tanya Tito sebagaimana dikutip melalui YouTube DPR Aceh, Rabu.
"Bersedia," jawa Achmad.
Setelah itu, Tito membacakan sumpah jabatan yang kemudian diikuti Achmad. Adapun sumpah jabatan yang diucapkan Achmad ialah "Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa."
Dalam kesempatan berbeda, Tito menjelaskan kalau penunjukan Pj Gubernur Aceh tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di mana penjabat gubernur ditunjuk untuk masa waktu 1 tahun.
Penunjukan Achmad tersebut disampaikan Tito sudah berdasarkan masukan dari sejumlah pihak termasuk dari pihak DPR Aceh. Kemudian masukan-masukan tersebut diajukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Setelah itu, Jokowi memimpin sidang tim penilai akhir (TPA) yang diikuti sejumlah menteri dan lembaga.
Baca Juga: Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri
"Bapak presiden RI telah menugaskan saudara Mayjen TNI (purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat gubernur Provinsi Aceh sesuai Keppres 70/p/2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dan pengangkatan penjabat Gubernur Aceh tertanggal 4 Juli 2022," jelasnya.
Pensiun Dini dari TNI
Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki bakal dilantik menjadi Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh pada Rabu (6/7/2022) besok. Terkait dengan itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan surat usulan pemberhentian Marzuki kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebagaimana informasi yang sudah beredar sebelumnya, Achmad memutuskan untuk pensiun dini dari TNI. Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Andika.
"Betul sekali," kata Andika saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Langkah selanjutnya yang dilaksanakan Andika ialah membuat surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Achmad Marzuki. Surat itu ditandatangani pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Karnavian Dipastikan Hadir Lantik Penjabat Gubernur Aceh
-
Ratusan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh Besok
-
KSAD Dudung Benarkan Calon Penjabat Gubernur Aceh Pensiun Dini Dari TNI
-
Gantikan Mendiang Tjahjo Kumolo, Tito Karnavian Ditunjuk Jadi Menpan RB Adinterm
-
Jokowi Tunjuk Mendagri Tito Karnavian Menjadi MenPAN RB Ad Interim
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M