Suara.com - Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letkol Dodiek Wardoyo dipecat dari dinas kemiliterannya serta dipenjara selama dua tahun. Itu diputuskan Pengadilan Militer Tinggi I Medan lantaran Dodiek dinyatakan bersalah telah melakukan penyelewengan dana penanganan penegakan disiplin (Gakplin) Covid-19.
Melansir dari hasil putusan Dilmilti I Medan Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021, Yonif RK 136/TS memperoleh dana untuk kegiatan penanganan Gakplin Covid-19 di kota Batam, Kepulauan Riau sebesar Rp 2.005.759.000.
Dana itu diberikan untuk pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan prokes di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mulau Juli 2020 hingga Desember 2020. Dana sebesar Rp 2 miliar tersebut kemudian dipotong dana taktis Danyon senilai Rp 100 juta lebih.
Sehingga sisa dana yang harus didistribusikan kepada personel Yonif RK 136/TS ialah Rp 1,9 miliar.
Dari hasil penyelidikan tim Pusintelad, ternyata Dodiek tidak menyerahkan seluruhnya uang tersebut untuk anak buahnya.
"(dana) yang disalurkan kepada personel sejumlah Rp 200 juta setelah selesai penyelidikan dari Tim Pusintelad pada Februari 2021. Sehingga masih ada sisa dana yang dipegang terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (6/7/2022).
Bukan hanya itu, dalam sidang juga terungkap kalau ada dana kalori prajurit pada triwulan II, triwulan III dan triwulan IV sebesar Rp 889 juta. Akan tetapi, jumlah dana yang diserahkan kepada prajurit hanya Rp 421 juta.
Para prajurit juga tidak menerima dalam bentuk uang melainkan dimasak dalam bentuk makanan berupa bubur kacang hijau, rebusan umbi-umbian dan teh manis untuk dikonsumsi setelah melaksanakan kegiatan fisik di satuan.
Sementara dana sisanya sebanyak Rp 467 juta masih berada di tangan Dodiek.
Baca Juga: Temuan PPATK Bisa Jadi Bukti Awal, Bamsoet Desak BNPT Telusuri Aliran Dana ACT yang Mencurigakan
Atas segala pertimbangannya, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan Dodiek terbukti secara sah menyalahgunakan kekuasaan dan tidak menaati perintah dinas.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan juga memutuskan Dodiek dipenjara selama satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas militer.
Dasar hukum keputusan tersebut berdasarkan Pasal 126 KUHPM jo Pasal 103 KUHPM, jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 Ayat 1 jo Ayat 2 jo Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Adapun lima poin yang memberatkan hukuman yakni terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa dapat merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19 di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS, dana Covid-19 dan dana kalori dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam Pilkada di Tanah Air.
Sidang keputusan itu dipimpin Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak, Hakim Anggota I Agus B Surbakti dan Hakim Anggota II Arwin Makal.
Berita Terkait
-
Emak-Emak Santuy Terobos Jalan yang sedang Dicor Naik Honda Scoopy, Publik Salfok dengan Reaksi Bapak Berseragam TNI
-
Kronologi Perwira TNI Kepala RS LB Moerdani Ditikam Anak Buahnya sampai Tewas
-
Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi
-
Dua Prajurit TNI Terlibat Penjualan Amunisi di Papua, Pangdam Cendrawasih Tegaskan Sudah Ditahan
-
Rebutan Limbah Kayu, Anggota TNI Rembang Kabur Dikeroyok Kena Iris Pedang 2 Warga Tuban
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?