News / Nasional
Rabu, 06 Juli 2022 | 20:17 WIB
Potret para aktivis ACT (source: act.id)

Kekinian semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama 3 tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya empat tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.

Load More