Suara.com - Bareskrim Polri menyebut laporan masyarakat hingga analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi dasar pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan temuan pihaknya atas adanya dugaan tindak pidana juga menjadi dasar penyelidikan kasus tersebut.
"Hasil analisis intelejen dari PPATK, laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya juga menyebut bahwa ACT pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan keterangan palsu. Laporan ini dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 2021 lalu dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Kasus ini diklaim Andi masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait kasus tersebut
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," katanya.
Fasilitas Wah Petinggi ACT
Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untum menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo.
Baca Juga: Bermodal Hasil Analisis PPATK, Bareskrim Telisik Aliran Dana ACT
Saat Ahyudin menjabat Presiden ACT misalnya, disebut dalam majalah Tempo memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.
Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.
Isu ini kemudian menjadi topik terkini yang ramai di bahas di lini masa media sosial. Di Twitter misalnya, banyak warganet yang memplesetkan akronim ACT dari Aksi Cepat Tanggap menjadi 'Aksi Cepat Tilep'.
Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Luqman Hakim, juga meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut kasus ini.
"Polisi perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewenangan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT," kata Luqman saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Bermodal Hasil Analisis PPATK, Bareskrim Telisik Aliran Dana ACT
-
Ini Alasan Kantor ACT di Cimahi dan Bandung Barat Tetap Beroperasi Meski Izin Telah Dicabut Kemensos
-
Temuan PPATK, Karyawan ACT Kirim Dana Rp 1,7 Miliar ke Negara Berisiko Tinggi Terorisme
-
PPATK Catat Selama 2014-2022 ACT Terima Dana Asing Senilai Rp64 Miliar
-
60 Rekening ACT Diblokir PPATK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!