Suara.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali digalakkan pemerintah pusat. Melalui keputusan Mendagri, himbauan kepada masyarakat memberikan tanda bahwa penyakit ini belum hilang total. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat edaran pemberlakuan kembali PPKM di daerah DKI Jakarta.
Tentu bukan tanpa alasan, mengingat kegiatan di masyarakat sekarang sudah mulai normal kembali dan terbiasa dalam menjaga protokol kesehatan. Namun, kebijakan pemberlakuan PPKM ini didasari oleh berbagai alasan. Simak fakta berikut selengkapnya.
1. Angka penderita covid naik
Sudah lebih dari 2 tahun seluruh dunia ini dihebohkan dengan pandemi Covid-19. Protokol kesehatan yang akhirnya menjadi bagian dari kehidupan sudah dilonggarkan sedikit demi sedikit. Namun, temuan baru bahwa virus covid ini membuat pemerintah Indonesia kewalahan.
Munculnya varian Omicron BA.4 dan BA.5 dan membuat kasus penderita covid kembali naik sehingga perlunya pemberlakuan kembali PPKM untuk mencegah penyebaran virus yang masif.
2. Keluarkan surat edaran tentang status DKI Jakarta dan sekitarnya
Mendagri Tito Karnavian pun merespons fenomena ini. Ia pun segera mengeluarkan surat edaran PPKM level 2 di seluruh wilayah Jabodetabek. Hal ini menyebabkan beberapa sektor kegiatan masyarakat seperti sekolah, kampus, bahkan perkantoran kembali menaati peraturan PPKM tersebut.
3. Kapasitas mal sempat diturunkan menjadi 75%
Tak hanya di sektor formal, para pengelola mall di Jakarta dan sekitarnya pun harus menaati aturan bahwa kapasitas mall hanya diperbolehkan paling banyak 75% pengunjung dari keseluruhan kapasitas gedung.
4. Berganti setelah satu hari ditetapkan
PPKM Level 2 ini pun ditandatangani pada Senin, (04/07/2022) lalu dan mulai berlaku di keesokan harinya, Selasa (05/07/2022) di seluruh wilayah Jabodetabek. Namun, pada hari Rabu, (06/07/2022) Mendagri kembali mengeluarkan surat edaran bahwa status PPKM Level 2 diturunkan menjadi Level 1.
Hal ini diungkap oleh Mendagri merupakan hasil evaluasi pemerintah yang melihat adanya penurunan kasus penderita Covid. Hal ini sontak mengagetkan masyarakat karena dianggap terlalu terburu dan dianggap sebagai kebijakan karet.
5. Pemberlakuan PPKM Level 1
Karena kembalinya status PPKM level 1, kini perkantoran dan mall sudah diperbolehkan untuk diisi 100%, begitu pula para pekerja yang sudah mulai bekerja dari kantor. Pemberlakuan PPKM Level 1 ini dimulai sejak kemarin, (06/07/2022) hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster
-
Hits Health: Kasus Covid-19 di Indonesia dan Singapura Naik, Dampak MSG Bagi Kesehatan
-
Bupati Lombok Tengah Keluarkan Surat Imbauan Sholat Idul Ada 10 Juli 2022 dengan Protokol Kesehatan
-
Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Epidemiolog Minta Sentra Vaksinasi Covid-19 Ditambah
-
Satgas: Hampir Tiap Hari Muncul Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Meskipun Sedikit
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat