Suara.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali digalakkan pemerintah pusat. Melalui keputusan Mendagri, himbauan kepada masyarakat memberikan tanda bahwa penyakit ini belum hilang total. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat edaran pemberlakuan kembali PPKM di daerah DKI Jakarta.
Tentu bukan tanpa alasan, mengingat kegiatan di masyarakat sekarang sudah mulai normal kembali dan terbiasa dalam menjaga protokol kesehatan. Namun, kebijakan pemberlakuan PPKM ini didasari oleh berbagai alasan. Simak fakta berikut selengkapnya.
1. Angka penderita covid naik
Sudah lebih dari 2 tahun seluruh dunia ini dihebohkan dengan pandemi Covid-19. Protokol kesehatan yang akhirnya menjadi bagian dari kehidupan sudah dilonggarkan sedikit demi sedikit. Namun, temuan baru bahwa virus covid ini membuat pemerintah Indonesia kewalahan.
Munculnya varian Omicron BA.4 dan BA.5 dan membuat kasus penderita covid kembali naik sehingga perlunya pemberlakuan kembali PPKM untuk mencegah penyebaran virus yang masif.
2. Keluarkan surat edaran tentang status DKI Jakarta dan sekitarnya
Mendagri Tito Karnavian pun merespons fenomena ini. Ia pun segera mengeluarkan surat edaran PPKM level 2 di seluruh wilayah Jabodetabek. Hal ini menyebabkan beberapa sektor kegiatan masyarakat seperti sekolah, kampus, bahkan perkantoran kembali menaati peraturan PPKM tersebut.
3. Kapasitas mal sempat diturunkan menjadi 75%
Tak hanya di sektor formal, para pengelola mall di Jakarta dan sekitarnya pun harus menaati aturan bahwa kapasitas mall hanya diperbolehkan paling banyak 75% pengunjung dari keseluruhan kapasitas gedung.
4. Berganti setelah satu hari ditetapkan
PPKM Level 2 ini pun ditandatangani pada Senin, (04/07/2022) lalu dan mulai berlaku di keesokan harinya, Selasa (05/07/2022) di seluruh wilayah Jabodetabek. Namun, pada hari Rabu, (06/07/2022) Mendagri kembali mengeluarkan surat edaran bahwa status PPKM Level 2 diturunkan menjadi Level 1.
Hal ini diungkap oleh Mendagri merupakan hasil evaluasi pemerintah yang melihat adanya penurunan kasus penderita Covid. Hal ini sontak mengagetkan masyarakat karena dianggap terlalu terburu dan dianggap sebagai kebijakan karet.
5. Pemberlakuan PPKM Level 1
Karena kembalinya status PPKM level 1, kini perkantoran dan mall sudah diperbolehkan untuk diisi 100%, begitu pula para pekerja yang sudah mulai bekerja dari kantor. Pemberlakuan PPKM Level 1 ini dimulai sejak kemarin, (06/07/2022) hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster
-
Hits Health: Kasus Covid-19 di Indonesia dan Singapura Naik, Dampak MSG Bagi Kesehatan
-
Bupati Lombok Tengah Keluarkan Surat Imbauan Sholat Idul Ada 10 Juli 2022 dengan Protokol Kesehatan
-
Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Epidemiolog Minta Sentra Vaksinasi Covid-19 Ditambah
-
Satgas: Hampir Tiap Hari Muncul Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Meskipun Sedikit
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek