Suara.com - Kasus dugaan penyelewengan uang yang dilakukan oleh petinggi perusahaan non profit Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuai banyak kontroversi di masyarakat.
Bagaimana tidak, perusahaan yang dipercayai masyarakat sebagai salah satu perusahaan penyalur donasi ini tiba-tiba muncul di majalah Tempo dan menghebohkan karena ada dugaan penyelewengan dana donasi umat untuk kepentingan individu para petinggi perusahaan tersebut.
Terbaru, Kementerian Sosial telah resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT. Berikut sederet fakta terkait Kemensos cabut izin ACT untuk pengumpulan uang dan barang.
1. PPATK Temukan Ada Dugaan Penyelewengan Dana
Kasus penyelewengan ini pun dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan dugaan bahwa ACT telah membiayai kegiatan terlarang yang berhubungan dengan aliran tertentu dan terorisme. Bahkan pihak PPATK telah menyerahkan laporan mereka kepada BNPT dan Densus 88 untuk diselidiki.
2. Pimpinan ACT akui gaji presiden ACT capai Rp 250 juta
Dugaan lainnya yang sempat dilontarkan melalui Harian Tempo adalah terdapat tuduhan bahwa Presiden ACT sempat mendapat gaji sebesar Rp250 juta sekelas perusahaan non profit tersebut termasuk fantastis. Hal ini pun diakui oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar. namun ia mengaku gaji tersebut hanya terjadi sekali dan malah mengalami penurunan hingga kini.
3. Masuk penyelidikan oleh kepolisian
Atas adanya laporan soal kasus penyelewengan, pihak kepolisian pun memasukkan kasus ACT ini dalam status penyelidikan dan akan diusut seiring dengan pemanggilan para saksi ahli dan bukti bukti yang dimiliki.
Baca Juga: Kecewa Berat, Anak Mendag Minta Anies Blacklist ACT
Kasus ini juga masuk melalui Bareskrim Polri sehingga pengusutan akan dilakukan hingga proses memasuki tahap penetapan tersangka atau proses lainnya.
4. Kemensos cabut izin
Laporan penyelewengan ini juga sampai ke telinga Kemensos. Pihak Kemensos pun langsung merespons dengan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada perusahaan ACT melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan telah ditanda tangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).
5. Dugaan isu politik
Pencabutan izin operasional ACT ini pun ternyata juga menuai kontroversi di masyarakat. Banyak dari mereka yang mengakui kinerja Kemensos begitu baik dalam menangani kasus ini, namun seolah menutupi banyak kasus "penyelewengan" di pemerintahan lainnya sehingga muncul isu hal ini dilakukan demi menutupi kasus kasus politik yang terjadi di pemerintah.
Berita Terkait
-
Kecewa Berat, Anak Mendag Minta Anies Blacklist ACT
-
Terdaftar di PMTSP, Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT Setelah Diduga Gelapkan Dana Umat
-
Kemana Tri Rismaharini hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?
-
Heboh Dugaan Penyelewengan Dana, DPRD Pontianak Desak Anggaran Lembaga Filantropi Diaudit
-
Sepak Terjang Pendiri ACT: Bergaji Ratusan Juta, Kini Tersandung Kasus Penyelewengan Dana Umat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa
-
Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?
-
Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran Menghentikan Evakuasi Kapal IMO