Suara.com - Sudah tahu belum, kalau uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022? Perubahan ini membuat iuran BPJS Kesehatan juga mengalami perubahan. Kelas BPJS akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan.
Jadi, mulai bulan Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan bulan Juli terbaru?
Perlu dipahami, bahwa iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, supaya mereka bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat dalam hal kesehatan.
Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bulan Juli merupakan Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan bahwa sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala, di mana skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS yang sebelumnya.
Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli Terbaru
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan PPU
Baca Juga: Non ASN dan Pekerja Rentan Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Arif mengatakan, bahwa para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah:
- Sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Sebesar 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
Dijelaskan pula bahwa ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS, yaitu sebesar Rp 12.000.000. Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapatkan upah secara rutin dari pemberi kerjanya.
Acuan perhitungan iuran BPJS Kesehatan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap sebesar 5 persen dari Rp12 juta.
Peserta BPJS Kesehatan BP
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan: Saya Berharap Sampai 2024 Tidak Ada Kenaikan Iuran
-
Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap untuk BPJS Kesehatan Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Ini Alasannya
-
Dirut BPJS Kesehatan: Konsep Kelas Rawat Inap Standar Perlu Dipersiapakan Matang
-
Ini Besaran Tarif Listrik yang Naik Per Bulan Juli 2022, Bisa Turun Daya Jika Keberatan
-
Seberapa Bahaya Subvarian Terbaru Omicron BA.4 dan BA.5?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati