Suara.com - Julianto Eka Putra yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual masih menghirup udara luar dengan leluasa. Padahal setidaknya ada belasan wanita yang menjadi korban aksi bejatnya yang kini harus hidup dalam rasa ketakutan.
Seperti diketahui, motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Jawa Timur itu telah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual olek Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga Julianto sudah melakukan pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam. Simak fakta aksi Julianto Eka Putra, motivator yang lakukan pelecehan seksual berikut ini.
1. Kronologi Kasus Julianto Eka Putra
Kasus Julianto Eka Putra ini bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan Julianto hingga 15 kali sejak sekolah didirikan. Namun sang korban tidak berani melaporkannya karena takut dengan Julianto yang merupakan orang terpandang.
Belakangan korban dengan inisial S itu tahu ada belasan korban pelecehan seksual yang terdiri dari kakak dan adik kelasnya. Disebutkan jumlah korban sebenarnya mencapai 40 orang siswa.
Pada 2021, S bersama korban lain melaporkan Julianto ke Komnas PA. Keberanian mereka muncul setelah mendapat bukti rekaman CCTV sebelum Julianto memperkosa kakak tingkatnya.
2. Julianto Belum Ditahan
Komnas PA melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Sejak berita itu muncul, semakin banyak korban yang merupakan mantan siswinya angkat bicara.
Baca Juga: Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita, Kok Masih Bebas?
Julianto memang dilaporkan pada Mei 2021, tapi berkas perkaranya baru disidangkan pada Februari 2022. Walau sudah berstatus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Agustus 2021, Julianto hingga kini masih berkeliaran alias tak ditahan oleh pihak berwenang.
Hal tersebut turut disayangkan oleh Arist Merdeka Sirait. Menurut Ketua Komnas PA, seharusnya pihak berwenang melakukan penahanan setelah terdakwa dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun.
3. Alasan Belum Ditahan Dinilai Janggal
Arist Merdeka Sirait mencurigai ada yang janggal dalam kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Julianto Eka Putra. Ia menduga ada kecurangan yang dilakukan Julianto Eka Putra agar bebas dari tahanan.
Dugaan tersebut memang tak bisa dipungkiri benar adanya. Pasalnya Arist Merdeka Sirait menilai alasan majelis hakim kurang jelas dan putusannya tak menahan predator seks Julianto Eka Putra dapat merugikan banyak pihak.
"Pasti enggak bisa dipungkiri, karena alasan kooperatif bidang apa. Yang ditakutkan kan kalau dia tidak ditahan bisa menghilangkan alat bukti kemudian melarikan diri dan memengaruhi saksi. Dan itu sudah dilakukan, sehingga saksi mahkota itu tidak mau bersaksi," tutur Arist Merdeka Sirait.
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita, Kok Masih Bebas?
-
Iqlima Kim Diperiksa Terkait Laporan Hotman Paris
-
Kemenag Buka Suara Soal Kasus 11 Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengajar dan Senior Laki-laki di Depok
-
Hits Lifestyle: Wanita Rusia Membelot, Harga Operasi 'Potong Leher' Seperti yang Dilakukan Lucinta Luna
-
Kak Seto Jadi Saksi Ahli Terdakwa Pelecehan Seksual SMA SPI, Arist Merdeka Sirait: Saya Malu pada Anak Indonesia
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur