Suara.com - Julianto Eka Putra yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual masih menghirup udara luar dengan leluasa. Padahal setidaknya ada belasan wanita yang menjadi korban aksi bejatnya yang kini harus hidup dalam rasa ketakutan.
Seperti diketahui, motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Jawa Timur itu telah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual olek Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga Julianto sudah melakukan pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam. Simak fakta aksi Julianto Eka Putra, motivator yang lakukan pelecehan seksual berikut ini.
1. Kronologi Kasus Julianto Eka Putra
Kasus Julianto Eka Putra ini bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan Julianto hingga 15 kali sejak sekolah didirikan. Namun sang korban tidak berani melaporkannya karena takut dengan Julianto yang merupakan orang terpandang.
Belakangan korban dengan inisial S itu tahu ada belasan korban pelecehan seksual yang terdiri dari kakak dan adik kelasnya. Disebutkan jumlah korban sebenarnya mencapai 40 orang siswa.
Pada 2021, S bersama korban lain melaporkan Julianto ke Komnas PA. Keberanian mereka muncul setelah mendapat bukti rekaman CCTV sebelum Julianto memperkosa kakak tingkatnya.
2. Julianto Belum Ditahan
Komnas PA melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Sejak berita itu muncul, semakin banyak korban yang merupakan mantan siswinya angkat bicara.
Baca Juga: Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita, Kok Masih Bebas?
Julianto memang dilaporkan pada Mei 2021, tapi berkas perkaranya baru disidangkan pada Februari 2022. Walau sudah berstatus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Agustus 2021, Julianto hingga kini masih berkeliaran alias tak ditahan oleh pihak berwenang.
Hal tersebut turut disayangkan oleh Arist Merdeka Sirait. Menurut Ketua Komnas PA, seharusnya pihak berwenang melakukan penahanan setelah terdakwa dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun.
3. Alasan Belum Ditahan Dinilai Janggal
Arist Merdeka Sirait mencurigai ada yang janggal dalam kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Julianto Eka Putra. Ia menduga ada kecurangan yang dilakukan Julianto Eka Putra agar bebas dari tahanan.
Dugaan tersebut memang tak bisa dipungkiri benar adanya. Pasalnya Arist Merdeka Sirait menilai alasan majelis hakim kurang jelas dan putusannya tak menahan predator seks Julianto Eka Putra dapat merugikan banyak pihak.
"Pasti enggak bisa dipungkiri, karena alasan kooperatif bidang apa. Yang ditakutkan kan kalau dia tidak ditahan bisa menghilangkan alat bukti kemudian melarikan diri dan memengaruhi saksi. Dan itu sudah dilakukan, sehingga saksi mahkota itu tidak mau bersaksi," tutur Arist Merdeka Sirait.
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita, Kok Masih Bebas?
-
Iqlima Kim Diperiksa Terkait Laporan Hotman Paris
-
Kemenag Buka Suara Soal Kasus 11 Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengajar dan Senior Laki-laki di Depok
-
Hits Lifestyle: Wanita Rusia Membelot, Harga Operasi 'Potong Leher' Seperti yang Dilakukan Lucinta Luna
-
Kak Seto Jadi Saksi Ahli Terdakwa Pelecehan Seksual SMA SPI, Arist Merdeka Sirait: Saya Malu pada Anak Indonesia
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta