Usai beredar kasus dugaan pencabulan tersangka anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah tersebut pada hari Kamis, 7 Juli 2022. Seperti apa profil Ponpes Shiddiqiyah yang masih memiliki santri aktif belajar ini?
Pencabutan izin operasional tersebut dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyah.
Kemenag menyebut pencabutan izin operasional dilakukan karena pemimpin pondok yang berinisial MSAT atau Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri-santrinya.
Tidak hanya itu, pihak pesantren juga dianggap telah menghalangi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Lantas, seperti apakah profil Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Ponpes Shiddiqiyah
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah diketahui bernaung dalam organisasi induk Shiddiqiyyah atau disingkat Orshid. Diketahui, Ponpes Shiddiqiyah dipimpin oleh Kyai Muchamad Muchtar Mu’thi.
Dulunya, pesantren tersebut bernama pesantren Kedung Turi, pada saat ayah Kyai Muchamad Muchtar Mu’thi, KH. Abdul Mu’thi masih hidup. Kyai Muchamad Muchtar Mu’thi mulai memimpin pesantren tersebut pada tahun 1970-an.
Kyai Muchamad Muchtar Mu’thi merupakan mursyid atau guru dari Thoriqoh Shiddiqiyyah.
Baca Juga: Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
Pesantren tersebut bergerak di bidang pendidikan agama di sekitar wilayah pesantren. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah murid yang menuntut ilmu di pesantren tersebut semakin banyak.
Begitupun dengan kegiatan yang dilakukan juga berkembang, tidak hanya di bidang keagamaan saja, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Mulai dari komplek Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di desa Losari - Ploso, Jombang, dan kemudian selanjutnya berkembang dan menyebar ke berbagai daerah yang ada di Indonesia, hingga luar negeri.
Melihat perkembangan yang begitu maju pada pesantrennya, Kyai Muchamad Muchtar Mu’thi kemudian mendirikan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan nama Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) pada tanggal 17 Oktober 2001 lalu di Losari - Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Diketahui, Orshid juga menaungi sejumlah lembaga dan organisasi otonom, antara lain:
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Shiddiqiyyah (LKBHS)
- Hisnul Aman Shiddiqiyyah (HAS)
- Koperasi Khozanah Shiddiqiyyah
Suara.com - Sedangkan organisasi otonom yaitu:
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
-
Bercermin dari Kasus Pencabulan Mas Bechi, DPR Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
-
Perjalanan Kasus Mas Bechi hingga Menyerahkan Diri, Sempat Dilindungi Sang Ayah
-
Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah
-
Pelaku Pencabulan Santri di Jombang Diringkus Polisi Setelah Menyerahkan Diri Tengah Malam
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor