Suara.com - Belum lama ini draf RKUHP turut menjadi sorotan warganet karena beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Mulai dari pasal penghinaan pejabat yang berbuntut 3,5 tahun penjara, hingga soal seks di luar nikah ikut dibahas.
Sebagai informasi, dalam draf RKUHP diatur mengenai jerat sanksi pidana untuk pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo. Tak main-main, pidana penjaranya bahkan sampai maksimal 1 tahun lamanya.
Bahkan jerat pidana ini tidak mengecualikan mereka yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan persetujuan satu sama lain. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 415 dan 416 RKUHP.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," begitulah isi Pasal 415 draf RKUHP, dikutip Suara.com pada Jumat (8/7/2022).
Sementara pada Pasal 416 diatur mengenai pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan alias kumpul kebo. Pasangan seperti ini bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II.
Hal inilah yang kemudian menjadi pembicaraan panas warganet, termasuk di Twitter. Seperti dilihat di akun Twitter @AREAJULID, regulasi baru yang tengah dibahas ini ternyata memicu perdebatan panas hingga sederet komentar kocak dari warganet. Seperti apa?
"Nunggu ada yang komen apaan si negara sukanya ngurusin selangkangan orang," sindir warganet.
"Itu urusan individulah, resiko ditanggung individu tersebut, dan dosa urusan dia sama Tuhannya, ya walaupun pemerintah niatnya baik tapi terlalu memaksalah aturan tersebut, harus dipikirkan lagi untuk buat aturan," ujar warganet lain.
"Jelas manusia kumpul sama kebo ga boleh, manusia kumpulah dengan manusia," seloroh warganet.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Bonceng Tiga Bikin Salfok, Warganet: Posisi Duduknya Kebalik
"Woqkoakwowkw kebayang banget di penjara ntar mendadak reuni akbar manusia manusia yang suka FWB," kata warganet, merujuk pada banyaknya kaum muda sekarang yang memamerkan hubungan friend with benefit di media sosial.
"Jomblo full senyum ygy," celetuk warganet.
"Banyak kasus perselingkuhan akhir akhir ini, adanya aturan ini bisa bikin efek jera bagi pelaku dan korban dapet keadilan," imbuh warganet lain.
"Pelaku akan terkena pidana jika ada yang mengadu (delik aduan). RUU ini sebenernya bisa jadi hal yang positif untuk keadilan bagi suami/istri yang merasa dirugikan karena perselingkuhan misalnya," timpal yang lainnya.
Hal ini memang sejalan dengan sifat dari Pasal 415 dan 416 draf RKUHP tersebut sebagai delik aduan, di mana pelaku kumpul kebo maupun seks di luar nikah baru bisa ditindak secara hukum ketika ada yang melaporkan.
"Tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Menurut Pasal 415 Ayat (2) dan Pasal 416 Ayat (2), pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," seperti itulah keterangan lebih lanjut mengenai kedua pasal tersebut.
Berita Terkait
-
Tiktoker Bagi Tips 'Mudah' Cabut Bulu Ayam Pakai Mesin Cuci, Warganet Kesal Hasil Akhirnya: Tutorial Mempersulit Hidup
-
Filosofi Hidup Sule dan Ridwan Kamil Soal Pasangan Tuai Sorotan, Warganet: Kang Emil Idaman
-
Terungkap! Pelaku Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe Adalah Eks Pasukan Bela Diri Jepang
-
Mandiri Banget, Pengantin Ini Setrika Baju Resepsi Sendiri
-
Video Viral Lelaki Tua Berhenti di Rumah Makan dan Pamer Kemaluan, Dilabrak Perempuan Langsung Kabur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat