Penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha merupakan simbol rasa syukur dan menjalankan perintah Allah SWT. Daging tersebut kemudian dibagikan kepada kerabat dekat, tetangga, teman, hingga orang yang membutuhkan.
Lalu, apakah orang yang berkurban boleh mendapatkan daging sembelihannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Diperbolehkan dan Dianjurkan Untuk Ikut Makan
Dalam artikel Ustadz M Ali Zainal Abidin yang ditayangkan di Islam.NU, para ulama memaknai bahwa dalam Surat Al–Haj ayat 36 menganjurkan orang yang melakukan kurban untuk memakan daging kurbannya, tidak mewajibkan.
Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, itu menjelaskan orang yang berkurban semata mengharapkan berkah (tabarruk) ketika memakan daging hewan kurbannya.
"Kesunahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan," tulis ustaz itu dengan menyertakan kutipan dari Kitab Fath al-Mu'in.
2. Sesuap dari Bagian Hati
Dalam penjelasan Kitab Fath al-Mu'in yang dikutip Ustaz M Ali Zainal Abidin itu menyebutkan, "Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit."
"Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."
Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022
3. Tidak ada Batasan Khusus
Dikatakan oleh Ustadz M Ali Zainal Abidin, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi. Jika sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup.
"Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna' al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib," tulis ustaz M Ali Zainal Abidin.
4. Haram Bagi Kurban Wajib
Berbagai anjuran dan batasan mengkonsumsi daging kurban tersebut hanya berlaku untuk kurban sunah atau orang yang berkurban semata-mata untuk mengikuti sunah Rasulullah.
Hal tersebut tidak berlaku bagi kurban wajib, seperti misalnya karena nazar, maka haram bagi orang tersebut (menyembelih/berkurban) untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya meskipun hanya sedikit.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022
-
Lengkap dengan Artinya, Berikut Niat Sholat Idul Adha
-
Besok 9 Juli 2022, Muhammadiyah Sukabumi Gelar Salat Idul Adha di Dua Tempat
-
Bacaan dan Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Artinya
-
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini 3 Golongannya
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Akhirnya! Pemerintah Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Bencana Banjir Sumatra
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
-
Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
-
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Gelontorkan Rp90 Miliar, 26 Ribu Siswa Kini Sekolah Gratis!
-
Mensos Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Harus Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Banjir Sumatra Penuh Kayu Gelondongan, DPR Panggil Menhut Besok, Buka Peluang Bentuk Pansus