Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara Kanada berinisial AO (42) karena overstay selama 776 hari di Denpasar, Bali, Jumat (8/7/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu dalam pers rilis di Denpasar, Bali, mengatakan AO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dalam hal ini, kata dia, Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Tallin-Estonia tersebut.
Sebelumnya, kata Anggiat, pada tanggal 17 Maret 2020 AO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk berlibur di Indonesia.
"BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari, namun sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," katanya.
Ia mengatakan WNA berinisial AO tersebut mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi COVID-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di Kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.
Akibat dari kelalaiannya tersebut, AO dinyatakan "overstay" oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas "ignorantia legis neminem excusat" (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” kata Anggiat.
Selanjutnya karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AO ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 03 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AO didetensi selama 35 hari dan penyiapan administrasi,maka AO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.
AO diterbangkan menggunakan Maskapai Royal Dutch Airlines melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (8/7) pukul 20.30 Wita dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.
Dua petugas Rudenim Denpasar akan mengawal keberangkatan AO dari Bali. Selanjutnya, kata dia, AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Anggiat. [Antara]
Berita Terkait
-
Sudah Beroperasi: Penerbangan Langsung dari Bali ke Ibu Kota Australia
-
Ada Pegawai Terlibat Sindikan Jual Beli Ginjal, Begini Respons Imigrasi Bali
-
Kronologi 5 Calon Haji Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Masuk Daftar Cekal
-
Diserang saat Sahur, Anggota Densus Tewas Ditusuk Teroris di Kantor Imigrasi Jakarta Utara
-
Betah Narik Ojol di Indonesia, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Gegara Kelamaan Tinggal
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru