Suara.com - Tiap kali Idul Adha datang, kerap muncul pertanyaan, bagaimana cara membagi daging kurban? Pembagian daging kurban berapa kg yang benar?
Apakah ada aturan khususnya atau tidak? Artikel ini akan menjawab pertanyaan di atas dan tentang pembagian daging kurban berapa kg yang dirangkum dari berbagai sumber.
Untuk mempermudah pengertian, mari kita ambil contoh dari seekor sapi yang beratnya mencapai 350 kilogram maka berat karkasnya adalah 125 kilogram atau 50 persen dari berat hidupnya.
Penjelasan rincinya, berat daging adalah 70 persen dari berat karkas yaitu 122,5 kg, jadi jika hewan kurbannya adalah sapi seberat hidup 350 kg yang didapat hanya daging sebanyak 122,5 kg.
Namun selain daging, ada juga bagian jeroan sapi sekira 10 persen dari berat karkasnya atau 17,5 kg, sedangkan kakinya yang berjumlah 4 memiliki berat daging rata-rata 4,5 kg.
Khusus untuk kepala, perkiraanya seekor sapi berat kepalanya 4 persen dari berat hidup atau sekitar 14,5 kg. Lalu bagaimana dengan ekor sapi atau buntut?
Menurut perhitungannya, seekor sapi memiliki berat buntut hingga 0,7 persen dari berat hidup, jadi jika seekor sapi beratnya 350 kg, maka buntutnya sekira 2,45 kg.
Jadi dari satu ekor sapi seberat 350 kg, total daging yang didapat termasuk jeroan adalah 161,45 kg. Jumlah ini yang kemudian dibagikan kepada para mustahik.
Melalui sebuah hadis diambul dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, (2021: 291) dijelaskan tentang pembagian daging kurban:
Baca Juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah
- Sepertiga bagian untuk dimakan keluarga yang berkurban
- Sepertiga diberikan kepada tetangga
- Sepertiga disedekahkan kepada peminta-minta.
Sementara itu, NU Online menulis ulama membagi ibadah kurban pada dua jenis:
Ibadah kurban yang dinazarkan atau wajib, di mana orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil daging kurbannya.
Ibadah kurban yang tidak dinazarkan atau sunnah, di mana orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan makan sebagian dari daging kurbannya maksimal sepertiga dari daging kurbannya.
“(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Itulah penjelasan tentang pembagian daging kurban berapa kg yang dirangkum dari berbagai sumber. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu