Suara.com - Tiap kali Idul Adha datang, kerap muncul pertanyaan, bagaimana cara membagi daging kurban? Pembagian daging kurban berapa kg yang benar?
Apakah ada aturan khususnya atau tidak? Artikel ini akan menjawab pertanyaan di atas dan tentang pembagian daging kurban berapa kg yang dirangkum dari berbagai sumber.
Untuk mempermudah pengertian, mari kita ambil contoh dari seekor sapi yang beratnya mencapai 350 kilogram maka berat karkasnya adalah 125 kilogram atau 50 persen dari berat hidupnya.
Penjelasan rincinya, berat daging adalah 70 persen dari berat karkas yaitu 122,5 kg, jadi jika hewan kurbannya adalah sapi seberat hidup 350 kg yang didapat hanya daging sebanyak 122,5 kg.
Namun selain daging, ada juga bagian jeroan sapi sekira 10 persen dari berat karkasnya atau 17,5 kg, sedangkan kakinya yang berjumlah 4 memiliki berat daging rata-rata 4,5 kg.
Khusus untuk kepala, perkiraanya seekor sapi berat kepalanya 4 persen dari berat hidup atau sekitar 14,5 kg. Lalu bagaimana dengan ekor sapi atau buntut?
Menurut perhitungannya, seekor sapi memiliki berat buntut hingga 0,7 persen dari berat hidup, jadi jika seekor sapi beratnya 350 kg, maka buntutnya sekira 2,45 kg.
Jadi dari satu ekor sapi seberat 350 kg, total daging yang didapat termasuk jeroan adalah 161,45 kg. Jumlah ini yang kemudian dibagikan kepada para mustahik.
Melalui sebuah hadis diambul dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, (2021: 291) dijelaskan tentang pembagian daging kurban:
Baca Juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah
- Sepertiga bagian untuk dimakan keluarga yang berkurban
- Sepertiga diberikan kepada tetangga
- Sepertiga disedekahkan kepada peminta-minta.
Sementara itu, NU Online menulis ulama membagi ibadah kurban pada dua jenis:
Ibadah kurban yang dinazarkan atau wajib, di mana orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil daging kurbannya.
Ibadah kurban yang tidak dinazarkan atau sunnah, di mana orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan makan sebagian dari daging kurbannya maksimal sepertiga dari daging kurbannya.
“(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Itulah penjelasan tentang pembagian daging kurban berapa kg yang dirangkum dari berbagai sumber. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?