Suara.com - Di Hari Raya Idul Adha, tak sedikit orang yang mendapatkan pembagian daging kurban ingin menyimpan daging agar tahan lama. Namun apa hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari?
Setiap umat muslim akan melaksanakan ibadah sholat Id di Hari Idul Adha dan dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, dan unta. Setelah hewan kurban disembelih, daging-daging hewan kurban akan dibagikan ke sesama dan kepada orang-orang yang tidak mampu.
Dengan banyaknya daging hewan kurban yang diterima, pasti tidak akan bisa dihabiskan dalam waktu satu hari. Pertanyaan hukum menyimpan daging kurban ini banyak ditanyakan oleh umat muslim bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Larangan Menyimpan Daging Kurban
Rasulullah SAW pernah melarang umat muslim untuk menyimpan daging kurban dari 3 hari. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar RA.
Ali bin Abi Thalib RA berkhutbah dan mengingatkan para jamaah, beliau menyampaikan, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442).
Dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan daging kurban berkaitan dengan orang-orang Arab yang datang dari desa-desa ke kota. Rasulullah SAW juga melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari agar Arab Badui pulang ke kampungnya tanpa tangan hampa.
Seiring dengan berubahnya situasi, Rasulullah SAW mengizinkan sahabat untuk menyimpan daging kurban, namun hanya berlaku sepertiga maksimal daging kurban menjadi hak kurbanis. Sementara itu dua pertiga daging kurban disedekahkan atau dibagikan kepada mustahiq atau orang yang berhak mendapakan daging kurban.
Pendapat Imam An-Nawawi
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha untuk Makmum, Imam dan Sendiri Lengkap
Menurut Imam An-Nawawi, ulama berbeda pendapat mengenai menyimpan daging kurban. Ada ulama yang menyatakan makruh tahrim dan ada ulama yang menyatakan makruh tanzih. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa menyimpan daging kurban dibolehkan dalam syariat Islam.
Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa, "Diperbolehkan untuk menyimpan daging qurban. Walaupun dulu menyimpan tiga hari hal itu dilarang. Namun kemudian Nabi SAW mengizinkannya. (An-Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 418 jilid. 8)
Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah RA. Dari Abdurrahman dari ayahnya, beliau pernah bertanya kepada Aisyah RA, benarkah Rasulullah SAW pernah melarang makan daging kurban lebih dari 3 hari? Aisyah RA menjawab "Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Kami menyimpan dan mengambil daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari." (HR. Bukhari).
Demikian hukum menyimpan daging kurban lebih 3 hari berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Sholat Idul Adha untuk Makmum, Imam dan Sendiri Lengkap
-
Ini Ciri-ciri Daging Kurban Kena PMK yang Perlu Diwaspadai!
-
3 Cara Menyimpan Daging Kurban Selain di Kulkas, Gampang Banget!
-
Kenapa Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci? Waspada Kontaminasi Penyakit!
-
4 Cara Mengolah Daging Kurban Kambing Agar Tak Bau Prengus, Catat Yuk!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka