Suara.com - Di Hari Raya Idul Adha, tak sedikit orang yang mendapatkan pembagian daging kurban ingin menyimpan daging agar tahan lama. Namun apa hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari?
Setiap umat muslim akan melaksanakan ibadah sholat Id di Hari Idul Adha dan dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, dan unta. Setelah hewan kurban disembelih, daging-daging hewan kurban akan dibagikan ke sesama dan kepada orang-orang yang tidak mampu.
Dengan banyaknya daging hewan kurban yang diterima, pasti tidak akan bisa dihabiskan dalam waktu satu hari. Pertanyaan hukum menyimpan daging kurban ini banyak ditanyakan oleh umat muslim bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Larangan Menyimpan Daging Kurban
Rasulullah SAW pernah melarang umat muslim untuk menyimpan daging kurban dari 3 hari. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar RA.
Ali bin Abi Thalib RA berkhutbah dan mengingatkan para jamaah, beliau menyampaikan, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442).
Dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan daging kurban berkaitan dengan orang-orang Arab yang datang dari desa-desa ke kota. Rasulullah SAW juga melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari agar Arab Badui pulang ke kampungnya tanpa tangan hampa.
Seiring dengan berubahnya situasi, Rasulullah SAW mengizinkan sahabat untuk menyimpan daging kurban, namun hanya berlaku sepertiga maksimal daging kurban menjadi hak kurbanis. Sementara itu dua pertiga daging kurban disedekahkan atau dibagikan kepada mustahiq atau orang yang berhak mendapakan daging kurban.
Pendapat Imam An-Nawawi
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha untuk Makmum, Imam dan Sendiri Lengkap
Menurut Imam An-Nawawi, ulama berbeda pendapat mengenai menyimpan daging kurban. Ada ulama yang menyatakan makruh tahrim dan ada ulama yang menyatakan makruh tanzih. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa menyimpan daging kurban dibolehkan dalam syariat Islam.
Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa, "Diperbolehkan untuk menyimpan daging qurban. Walaupun dulu menyimpan tiga hari hal itu dilarang. Namun kemudian Nabi SAW mengizinkannya. (An-Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 418 jilid. 8)
Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah RA. Dari Abdurrahman dari ayahnya, beliau pernah bertanya kepada Aisyah RA, benarkah Rasulullah SAW pernah melarang makan daging kurban lebih dari 3 hari? Aisyah RA menjawab "Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Kami menyimpan dan mengambil daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari." (HR. Bukhari).
Demikian hukum menyimpan daging kurban lebih 3 hari berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Sholat Idul Adha untuk Makmum, Imam dan Sendiri Lengkap
-
Ini Ciri-ciri Daging Kurban Kena PMK yang Perlu Diwaspadai!
-
3 Cara Menyimpan Daging Kurban Selain di Kulkas, Gampang Banget!
-
Kenapa Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci? Waspada Kontaminasi Penyakit!
-
4 Cara Mengolah Daging Kurban Kambing Agar Tak Bau Prengus, Catat Yuk!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua