Suara.com - Di Hari Raya Idul Adha, tak sedikit orang yang mendapatkan pembagian daging kurban ingin menyimpan daging agar tahan lama. Namun apa hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari?
Setiap umat muslim akan melaksanakan ibadah sholat Id di Hari Idul Adha dan dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, dan unta. Setelah hewan kurban disembelih, daging-daging hewan kurban akan dibagikan ke sesama dan kepada orang-orang yang tidak mampu.
Dengan banyaknya daging hewan kurban yang diterima, pasti tidak akan bisa dihabiskan dalam waktu satu hari. Pertanyaan hukum menyimpan daging kurban ini banyak ditanyakan oleh umat muslim bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Larangan Menyimpan Daging Kurban
Rasulullah SAW pernah melarang umat muslim untuk menyimpan daging kurban dari 3 hari. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar RA.
Ali bin Abi Thalib RA berkhutbah dan mengingatkan para jamaah, beliau menyampaikan, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442).
Dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan daging kurban berkaitan dengan orang-orang Arab yang datang dari desa-desa ke kota. Rasulullah SAW juga melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari agar Arab Badui pulang ke kampungnya tanpa tangan hampa.
Seiring dengan berubahnya situasi, Rasulullah SAW mengizinkan sahabat untuk menyimpan daging kurban, namun hanya berlaku sepertiga maksimal daging kurban menjadi hak kurbanis. Sementara itu dua pertiga daging kurban disedekahkan atau dibagikan kepada mustahiq atau orang yang berhak mendapakan daging kurban.
Pendapat Imam An-Nawawi
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha untuk Makmum, Imam dan Sendiri Lengkap
Menurut Imam An-Nawawi, ulama berbeda pendapat mengenai menyimpan daging kurban. Ada ulama yang menyatakan makruh tahrim dan ada ulama yang menyatakan makruh tanzih. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa menyimpan daging kurban dibolehkan dalam syariat Islam.
Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa, "Diperbolehkan untuk menyimpan daging qurban. Walaupun dulu menyimpan tiga hari hal itu dilarang. Namun kemudian Nabi SAW mengizinkannya. (An-Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 418 jilid. 8)
Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah RA. Dari Abdurrahman dari ayahnya, beliau pernah bertanya kepada Aisyah RA, benarkah Rasulullah SAW pernah melarang makan daging kurban lebih dari 3 hari? Aisyah RA menjawab "Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Kami menyimpan dan mengambil daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari." (HR. Bukhari).
Demikian hukum menyimpan daging kurban lebih 3 hari berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Sholat Idul Adha untuk Makmum, Imam dan Sendiri Lengkap
-
Ini Ciri-ciri Daging Kurban Kena PMK yang Perlu Diwaspadai!
-
3 Cara Menyimpan Daging Kurban Selain di Kulkas, Gampang Banget!
-
Kenapa Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci? Waspada Kontaminasi Penyakit!
-
4 Cara Mengolah Daging Kurban Kambing Agar Tak Bau Prengus, Catat Yuk!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo