Suara.com - Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa berencana untuk mengundurkan diri, kata ketua dewan perwakilan rakyat negara itu, Sabtu (9/7/2022) waktu setempat.
Ketua DPR Mahinda Yapa Abeywardena mengatakan melalui video bahwa Rajapaksa sudah memberi tahunya bahwa sang presiden akan mengundurkan diri pada Rabu (13/7).
"Keputusan untuk mundur pada 13 Juli diambil untuk memastikan penyerahan kekuasaan secara damai," kata Abeywardena.
"Karena itu, saya meminta masyarakat untuk menghormati hukum serta menjaga perdamaian," ujarnya.
Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe juga mengatakan bahwa dirinya bersedia mengundurkan diri untuk memberi jalan bagi pembentukan pemerintahan yang melibatkan semua partai, kata kantornya, Sabtu petang.
Jika memang jadi mundur, Rajapaksa berarti menyerah pada tekanan setelah negara itu seharian menghadapi protes yang disertai kekerasan.
Dalam rangkaian protes itu, para pengunjuk rasa pada Sabtu menyerbu kediaman resmi sang presiden dan membakar kediaman perdana menteri di Kolombo.
Baik Rajapaksa maupun Wickremesinghe sedang tidak berada di kediaman mereka ketika lokasi-lokasi itu diserang.
Pengumuman soal pengunduran diri itu disambut dengan pesta kembang api di kota tersebut. Namun, Presiden Rajapaksa sendiri belum mengeluarkan pernyataan.
Baca Juga: Sri Lanka Chaos! Presiden Gotabaya Rajapaksa Mengundurkan Diri
Pengumuman itu juga muncul setelah protes anti pemerintah --yang sebagian besar secara damai-- berlangsung secara dramatis selama berbulan-bulan menyangkut krisis ekonomi parah di negara berpenduduk 22 juta orang itu.
Belum jelas apakah pengumuman soal rencana pengunduran diri itu akan memadamkan kemarahan rakyat. Perincian soal bagaimana pengalihan kekuasaan akan dilakukan juga belum diketahui.
Namun, ketua DPR sudah menguraikan proposal yang dihasilkan dari pertemuan partai-partai politik pada Sabtu.
Di antara usul yang tercakup dalam proposal tersebut adalah bahwa parlemen dalam waktu satu pekan ini akan menunjuk presiden sementara.
Menurut dua sumber di kementerian pertahanan, Rajakpaksa sudah pergi pada Jumat (8/7) untuk mengantisipasi keadaan keamanan menjelang demonstrasi pada akhir pekan itu.
Reuters belum bisa memastikan di mana Rajapaksa berada saat ini. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Sri Lanka Chaos! Presiden Gotabaya Rajapaksa Mengundurkan Diri
-
Detik-detik Demonstran Serbu Rumah Presiden Dan Bakar Kediaman PM Sri Lanka
-
Terobos Barikade Polisi, Demonstran Menyerbu Kediaman Presiden Sri Lanka
-
Sri Lanka Krisis Bahan Bakar hingga Makanan, Massa Geruduk Kediaman Presiden
-
5 Kondisi Sengsara Sri Lanka Dihantam Krisis Ekonomi Terburuk, Bisa Sampai 2023
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini